BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Acong Latif Menangkan PT. Corporosae Miliki Sky Garden Meski Digugat

banner 120x600

Tin kuasa hukum PT. Corporasae, Acong Latif, Dian Suryani dan Putu Aris Pratama Darmika.(Ist)
DENPASAR -Terasbalinews.com | Sky Garden club terbesar se Indonesia di Bali yang berlokasi di seputaran Jalan Legian, Kuta, Badung sempat tutup karena dalam proses sengketa saham di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.
PT. Corporasae sebagai pemilik saham mayoritas Sky Ganrden 64 persen digugat oleh dua orang yakni Yuliana sebagai penggugat satu dan Rifan yang juga berprofesi sebagai pengacara di Bali selaku penggugat dua.
PT. Corporasae pemilik Sky Garden diwakili pengacaranya Acong Latif, I Putu Aris Pratama Darmika dan Dian Suryani menyatakan kedua penggugat mempermasalahkan terkait kepemilikan saham PT. Corporasae kepada Titian Wilaras.
Putu Aris mengatakan, dalam proses persidangan Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya menolak gugatan yang diajukan Yuliana dan Rifan.
“Kemarin hari Rabu (7/1/2021) putusan sudah dibacakan dan dimenangkan oleh Titian Wilaras,” ucapnya, Kamis (7/1/2021) di Denpasar.
“Artinya penggugat dalam hal ini Yuliana dan Rifan yang sebelumnya bersih keras mempermasalahkan saham dan pengalihan saham kalah karena ditolak oleh pengadilan,” lanjutnya.
Dijelaskan, persoalan ini bermula ketika Titian Wilaras membeli saham PT. Corporasae, di mana PT. Corporasae memiliki saham sebesar 64 persen di Sky Garden. Namun setelah bertahun-tahun berjalan, Yuliana dan Rifan selaku pemilik awal PT. Corporasae melakukan gugatan.
“Keduanya mempermasalahkan terkait kepemilikan saham PT. Corporasae oleh Titian Wilaras dengan alasan jual beli saham tidak sah lantaran tidak disiarkan,” tuturnya.
Selain alasan tidak disiarkan, keduanya menganggap Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS) juga tidak sah.
“Kalau dibilang RUPS tidak sah itu kan di corporasi yang sebelumnya, kita cuma beli, kalau tidak sah ya di mereka (corporasi lama) dong,” kata Aris.
Ketika ditanya siapa corporasi yang sebelumnya, Dian Suryani menjawab bahwa corporasi sebelumnya yakni kedua penggunggat, Yuliana dan Rifan. Rifan sendiri diketahui berprofesi sebagai pengacara di Bali.
“Artinya, mereka yang membuat kesalahan kok sekarang dilimpahkan kepada kita. Sehingga kemarin majelis hakim menyatakan gugatan tidak diterima,” jelasnya.
Di tempat yang sama Acong Latif kembali menegaskan dalam proses jual beli saham semuanya jelas baik itu pelaksanaannya, bukti pembayaran ada, akte jual beli juga ada.
“Titian Wilaras sudah membayar lunas, akta notaris ada bahkan notaris pun dihadirkan, tapi ketika sudah berjalan lama setelah pengalihan PT. Corporasae sebagai pemilik Sky Garden beroperasi, kenapa tiba-tiba menjadi masalah bagi mereka sekarang, kan aneh,” ujarnya.(dir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *