BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Akibat Kasus Tanah, Satu Lagi Notaris Dilaporkan ke Polisi

Foto - Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. (Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Berawal dari sekitar tahun 2012 yang lalu dilakukan Jual Beli sebidang tanah dengan SHM No.582 seluas 1500 M2 dengan Surat Ukur No.9519 Tahun 1993 terletak di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, kabupaten Badung, Provinsi Bali.

Jual Beli sebidang tanah tersebut dilakukan oleh TF selaku Penjual, dan I.A selaku Pembeli berdasarkan Akta Jual beli No.54/2012 Tanggal 5 Mei 2012 yang dibuat oleh Notaris Ketut Neli Asih, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Bahwa SHM No.582 seluas 1500 M2 dengan Surat Ukur No.9519 Tahun 1993 tersebut adalah milik I.A yang telah diubah menjadi SHGB No.1125 berdasarkan Keputusan MNA/KBPN No.16 tanggal 9 Desember 1997.

Hak Milik No.582 Desa/Kelurahan Pecatu dihapus dan diubah menjadi Hak Guna Bangunan No.1125 Desa/Kelurahan Pecatu pada tanggal 18 Februari 2013.
Kemudian pada tanggal 25 Maret 2015 SHGB No.1125 a/n I.A dialihkan kepada Gunawan Priambodo berdasarkan Akta Jual Beli No.09/2015 Tanggal 23 Maret 2015 yang dibuat oleh Notaris Ketut Neli Asih, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Advokat Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P. selaku Kuasa Hukum dari korban berinisial I.A menegaskan bahwa atas hal tersebut diatas kliennya tidak pernah melakukan peralihan hak melalui Akta Jual Beli No.09/2015 Tanggal 23 Maret 2015 yang dibuat oleh Notaris Ketut Neli Asih, S.H. selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) kepada Gunawan Priambodo dan bahkan klien kami tidak pernah merasa menanda tangani Akta Jual Beli No.09/2015 Tanggal 23 Maret 2015.

Advokat Senior Togar Situmorang yang saat ini siap melayani masyarakat Bali dengan memantapkan diri maju sebagai CALEG DPRD Prov. Bali No. urut 7 DAPIL Denpasar, menambahkan bahwa apabila memang klien kami melakukan peralihan hak melalui Jual Beli berdasarkan Akta Jual Beli sebagaimana dimaksud, maka seharusnya klien kami berhak menerima salinan Akta Jual Beli No.09/2015 Tanggal 23 Maret 2015 dan menerima sejumlah uang pembayaran dari hasil transaksi atas Jual Beli/peralihan Hak Guna Bangunan.

“Bahwa atas permasalahan tersebut klien kami berinisial I.A. selaku korban mengalami kerugian 35M atas lahan di Pecatu,” tegas Togar dalam keterangannya di Denpasar, Sabtu (2/3/2019).

Togar Situmorang, S.H, M.H, M.A.P sebagai managing partner Law Office Togar Situmorang & Associates ini juga menambahkan, sebelumnya Tim Hukumnya sudah menyampaikan Somasi 3×24 jam kepada Gunawan Priambodo untuk menujukkan bukti-bukti tentang adanya Jual Beli/Peralihan Hak tersebut.

“Yang dimana di dalam somasi yang kami kirimkan tersebut kita tegaskan kepada Gunawan Priambodo untuk segera melakukan perubahan Pemegang Hak atas SHGB No.1125 seluas 1500 M2 dengan Surat Ukur No.9519 Tahun 1993 tersebut kembali lagi ke semula keatas nama pemegang hak yaitu I.A.,” sebutnya sembari berujar, namun somasi yang dilayangkan rupanya diabaikan, hingga akhirnya kami menempuh jalur hukum dengan membuat DUMAS kepada Kepolisian Bali pada hari Sabtu 2 Maret 2019. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *