BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Amelia – Apresiasi Perda dan Perbup Lansia

Foto - Siti Amelia.(Ist)
banner 120x600

BADUNG – Khusus terkait pelayanan kesempatan kerja bagi para lansia misalnya, tertuang dalam Pasal 10 Ayat 2 Ranperda Lansia. Pasal 10 Ayat 2 mengatur secara jelas, ‘Pelayanan kesempatan kerja dimaksudkan memberi peluang bagi lanjut usia potensial untuk mendayagunakan pengetahuan, keahlian, kemampuan, keterampilan, dan pengalaman yang dimiliki dapat dilaksanakan baik pada sektor formal dan non formal melalui fasilitasi pengembangan peluang kerja dan atau kesempatan berusaha baik secara perseorangan, kelompok/organisasi, atau lembaga yang dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/ kota, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa/ kelurahan maupun kemitraan dengan masyarakat dan segenap pemangku kepentingan yang peduli pada lanjut usia’.

“Tentu ini menarik, karena mengakomodir harapan sebagian lansia yang potensial. Jelas dengan catatan, mereka masih memiliki kemampuan fisik dan lain sebagainya,” ujar Siti Amelia, yang juga Wakil Ketua Bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak DPW Partai NasDem Provinsi Bali, Badung (9/11).

Selain kesempatan kerja, lanjut Siti Amelia, Perda ini juga memberi ruang kepada lansia untuk diberikan pelatihan. Perda Lansia juga mengatur pendampingan bagi orang yang memiliki lansia.

“Perda ini luar biasa. Karena ada konseling juga. Kenapa? Karena merawat lansia tidak mudah, terutama yang sudah pikun. Karena itu, perlu ada pelatihan, konseling untuk lansia,” tutur Siti Amelia.

Yang tak kalah menarik, imbuhnya, Perda Lansia juga mewajibkan pemerintah daerah menyediakan Graha Wredha dan rumah singgah bagi para lansia. Di Graha Wredha, para lansia diberikan ruang untuk berkegiatan dan berkomunikasi dengan para anak-anak muda untuk saling bertukar pikiran.

“Di Graha Wredha ini, akan berkumpul para lansia. Mereka bisa bercengkrama, berdiskusi, menyelesaikan urusan lansia. Jadi mereka terhindar dari stres. Ini tentu luar biasa,” kata Siti Amelia, yang juga Sekretaris DPW Garnita (Garda Wanita) Malahayati NasDem Provinsi Bali.

Ia juga mengapresiasi adanya rumah singgah, yang diatur dalam Perda tersebut. Rumah singgah diharapkan bisa menjadi tempat transit bagi para lansia.
“Saya mendengar, rumah singgah ini juga bisa menjadi tempat penitipan perawatan lansia selama keluarganya bepergian. Ini bagus sekali. Daripada tidak terurus, bisa dititipkan di rumah singgah sampai yang memiliki lansia itu datang ke Bali,” kata Siti Amelia.

Ia mengaku, ada begitu banyak hal positif lainnya yang diatur secara baik dalam Perda ini. Misalnya wadah Sekaa Wredha atau Karang Desa bagi lansia, layanan prioritas di berbagai bidang, termasuk mewajibkan pemerintah provinsi hingga pemerintah desa/ kelurahan serta dunia usaha untuk memberikan keringanan biaya untuk para lansia.

“Bahkan Perda ini juga mengatur soal pembentukan relawan bagi para lansia yaitu Sahabat Lansia, dan juga Sekaa Teruna Peduli Lansia. Kita akan coba berpartisipasi misalnya dengan membentuk Sahabat Lansia,” pungkas Siti Amelia.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *