BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Ancam Tebas Orang, Pria Asal Medan Diadili

banner 120x600
(foto : zar) Robert Martin Manalu jalani persidangan.

 
DENPASAR – Pria kelahiran Sidikalang, Medan, Sumatera Utara bernama Robert Martin Manalu (27) yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman terhadap Amir Sahala Mangara Tua Napitupulu diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (9/10/2019).
Sidang yang dipimpin Hakim Ageliky Handajani Day itu masih mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana.
Dalam dakwaan terungkap, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saksi korban sedang duduk ditempat berjualan di Pantai Kuta atau persis di depan Beach Walk, Sabtu (3/8/2019) sekira pukul 12.30 Wita.
“Tiba-tiba datang terdakwa dengan membawa palu dan memukul-mukul pohon persis didekat korban,” terang jaksa Kejari Badung itu dalam surat dakwaannya yang dibacakan dimuka sidang.
Karena korban kaget, korban lalu bertanya kepada terdakwa ” kenapa kamu buat ribut disini” yang dijawab oleh terdakwa “kenapa rupanya” sambil meninggalkan korban.
Saat itu, korban memanggil terdakwa dan terdakwa membalikan badan berjalan mendekati penjual kelapa dan mengambil sebuah parang.
“Terdakwa lalu mendekati korban dan meletakkan parang di leher korban sambil mengatakan “saya parang kamu”. Sejurus kemudian terdakwa mengayunkan parang ke arah leher korban namun korban mengelak sehingga tidak mengenainya.
Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan korban. Atas perbuatan terdakwa, korban merasa diperlakukan tidak menyenangkan dan melaporkan kasusnya ke polisi. Dan akibat perbuatannya terdakwa dijerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP.
Usai sidang, pengacara terdakwa, Raymon Simamora kepada wartawan mengatakan sangat menyayangkan kasus yang menjerat klienya itu sampai ke meja hijau. Alasannya, antara terdakwa dengan korban sudah ada perdamaian dan korban pun sudah mencabut laporan.
“Artinya dalam perkara ini negara menyidangkan kasus yang tidak seharusnya maju ke meja sidang,” ujar Raymond. Dikatakan pula, pihak kejaksaan juga terkesan mengesampingkan istilah Due Proses of Law.
“Maksudnya begini, kalau kasus sudah tidak bisa dipidana, kenapa harus dipidanakan,” pungkas Raymond Simamora. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *