BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Balai Karantina Tepis Anggapan Kerap Loloskan Ayam di Gilimanuk

(Foto/Tim)
banner 120x600

DENPASAR – Tidak ingin jadi polemik berkepanjangan, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar, Drh. I Putu Terunanegara, MM di Denpasar, Rabu (19/6/2019) didampingi pejabat terkait dilingkungannya seperti Drh.Putu Gd Widiarsa Putra, M.Si, Drs. I Nyoman Sujantara, Ir. I Nyoman Arnawa menepis tudingan yang menyebutkan pihaknya kerap meloloskan pemasukan daging ayam ke Bali. Menurutnya pihaknya telah mejalankan tugas sesuai dengan SOP dan kewenangan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 1992 tetang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Berangkat dari itulah kewenangan yang dimaksud adalah, karantina melakukan tindakan sesuai yang dipersyaratkan yang sesuai dalam UU. Persyaratan karantina itu adalah yang pertama, setiap pemasukan mesti disertai dokumen keaehatan dari daerah asal. Kedua, disertai dokumen kondisi fisik media yang membawanya (angkutan). Pemasukan mesti melalui tempat yang telah ditetapkan. Misal, penyeberangan Gilimanuk. Jadi kalau ada pemasukan di luar Gilimanuk sudah pasti akan ditindak. Ketiga, pemasukan mesti dilaporkan ke petugas karantina.
“Yang saat ini banyak dipersoalkan yaitu terkait pemasukan tanpa rekomendasi dari Dinas Peternakan. Jadi dalam hal ini saya tegaskan karantina hanya bisa mengeksekusi sesuai dengan amanat undang-undang. Diluar itu bukanlah menjadi tanggung jawab kami,” tandasnya.
Apabila ditemukan persoalan diluar UU 16/1992 maka eksekusinya maka akan diteruskan ke instansi terkait, Dalam hal ini Dinas Peternakan.
“Opini yang beredar seolah-olah karantina meloloskan, meski tidak ada rekomendasi padahal itu bukan wewenang kami. Sangatlah tidak bijak jika kami mengeksekusi sebuah peraturan yang bukan kewenangan kami,” tuturnya.
Ketika karantina sudah merelease maka tidak ada lagi kewenangan kami untuk menolak lantaran tidak memiliki rekomendasi dari daerah asal.
“Sebenarnya sudah sangat “clear” ketika ada persolan di luar karantina kami serahkan ke Dinas Peternakan, tujuannya agar teknis di lapangan tidak terjadi tumpang tindih,” tukasnya.
Dalam kesempatan ini Kepala Balai juga mengeluhkan adanya kelompok asosiasi yang dengan arogan melakukan sidak langsung dilapangan, ia mempertanyakan kapasitas asosiasi tersebut dalam hal ini.
“Ingat mereka itu bukan regulator, tapi kok bisa melakukan sidak. Bahkan bisa masuk ke wilayah pelabuhan. Jelas ini sangat mendiskreditkan institusi kami,” katanya geram sembari berujar, kami tidak ada memback up siapapun. “Ini menjadi catatan kami. Kalau ada fakta dan bukti silahkan serahkan pada hukum yang berlaku, tapi jangan membuat opini,” katanya mengingatkan.
Berdasarkan data yang disodorkan menunjukkan jumlah daging ayam yang masuk ke Bali tahun 2016 (1.402.217) dengan frekwensi pengiriman 1.926 kali. Tahun 2017 (1.672.677) dengan frekwensi pengiriman 1.340 kali. Tahun 2018 (1.298.634) dengan frekwensi pengiriman 615 kali, sedangkan dari bulan Januari hingga Mei 2019 mencapai (2.092.534) dengan frekwensi pengiriman 1.272 kali.(wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *