BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Bangunan Villa Diatas Tanah Plaba Pura Dieksekusi, PT. Dreamland Akan Lakukan Perlawanan Hukum

banner 120x600

(foto : Ist) Alat berat yang digunakan membongkar bangunan.
BADUNG – Setelah mengalami beberapa kali penundaan, eksekusi bangunan villa di tanah Plaba Pura Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Kamis (29/8/2019) akhirnya terlaksana. Jalannya eksekusi juga lancar tanpa ada perlawanan apalagi pengerahan massa dari pihak termohon.
Namun demikian, sejumlah anggota polisi, baik berseragam lengkap maupun berpakaian preman yang dipimpin oleh Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol Nyoman Gatra tetap siaga sembari mengawal jalanya eksekusi.
Dalam eksekusi terlihat pula Kapolsek Kuta Selatan, AKP Yusak Agustinus Sooai, Panitera Pengadilan Negeri Denpasar, para pemohon seperti Anak Agung Ngurah Agung, Salit Made Sulendra, Anak Agung Ngurah Gede, Anak Agung Ngurah Manik Mahardika di wakili kuasa hukum I Nyoman Darmada.
Sedangkan termohon diwakili oleh kuasa hukumnya, Munarif, dkk. Informasi yang didapat, eksekusi ini sejatinya sudah direncanakan beberapa kali.
“Sebelumnya, sudah pernah dieksekusi tetapi gagal karena masih ada tamu yang menginap di vila ini. Sekarang sudah tidak ada tamu, sehingga dipastikan berjalan dengan aman dan lancar,” terang Kabag Ops Polresta Denpasar Kompol Nyoman Gatra.
Setelah panitera membacakan putusan PN Denpasar Nomor : 688/Pdt.G/2014/PN Denpasar, eksekusi dimulai dengan membongkar pos satpam menggunakan exavator.
(foto : Ist) Munarif selaku kuasa hukum termohon.
Kemudian dilanjutkan merobohkan satu unit perkantoran, satu unit front office dan terakhir 6 unit villa beserta kolam renang masing-masing.
Munarif selaku kuasa hukum termohon mengatakan, atas eksekusi ini, pihaknya akan melakukan perlawanan secara hukum terkait pembongkaran bangunan tersebut.
Sebab, bangunan tersebut adalah milik PT. Dreamland Bali yang tidak turut serta dalam gugatan. “Pemilik bangunan ini adalah PT. Dreamland Bali yang tidak digugat. Tetapi putusan PN Denpasar kok mengeksekusi membongkar bangunan ini. Kalau dibilang kecewa, ya kami kecewa. oleh karena itu kami akan melakukan perlawanan secara hukum,” ujarnya.
Meski demikian, Arif, mengaku bahwa eksekusi ini tidak menyalahi aturan karena berdasarkan Keputusan Hukum Berkekuatan Tetap.
“Memang eksekusi ini tidak menyalahi aturan. Tetapi ini sedang digugat. Dan kalau nanti putusannya menang, apakah bisa dikembalikan bangunan seperti ini. Kalau penegakan hukum seperti ini, akan mengganggu investasi. Termohon akan lawan secara hukum,” katanya.
Seperti diketahui, tanah Plaba Pura tersebut sebelumnya telah dijual oleh Anak Agung Ngurah Agung dkk kepada PT. Hanno Bali sejak tahun 2002. Dan pada tahun 2005, di atas tanah tersebut dibangun beberapa villa dan dioperasionalkan oleh PT. Dreamland Bali. Selain terjadi gugatan, kasus ini juga dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Selain dilaporkan dalam perkara pengerusakan bangunan villa, HBS, Anak Agung Ngurah Agung dkk, serta seorang Notaris berinisial EWP juga dilaporkan oleh Direksi PT. Dreamland Bali ke Bareskrim Polri karena diduga telah memasukkan keterangan palsu dalam akta otentik dan menggunakannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP terkait transaksi jual beli tanah dan bangunan milik PT. Dreamland Bali tersebut. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *