BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Bantu Sembunyikan Buronan, Wanita Asal Rusia Dituntut Ringan 

banner 120x600

(foto : zar) Naira Khumaryan usai jalani persidangan.
DENPASAR – Naira Khumaryan (37) warga negara Rusia yang diduga membantu  menyembunyikan buronan terduga kasus perampokan Money Changer PT. Bali Maspintjinara AMC (BMC) pada 19 Maret 2019 lalu benar-benar beruntung.
Bagaimana tidak, dalam sidang, Kamis (10/10/2019), Naira yang didakwa  memberikan fasilitas dan membantu menyembunyikan, Maxim Bredikhin (DPO), Alexei Korothikh (meninggal saat dilakukan penangkapan), Giorgii Zhukov, Robert Huapt (diadili dalam perkara perampokan) dan Vitali (DPO) usai melakukan perampokan di money changer itu hanya dituntut 9 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari dalam amar tuntutannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan terdakwa Naira yang disebut-sebut pacar dari Maxing Bredikhin ini terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merahasiakan keberadaan pelaku tindak kejahatan dan menyediakan sarana untuk digunakan melakukan tindak pidana,” kata jaksa dalam surat tuntutannya.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, jaksa yang akrab disapa Maya itu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Yang memberatkan, jaksa menyebut sebagai wisawatan, terdakwa seharusnya ikut menjaga Bali bukan malah membantu orang lain dalam melakukan kejahatan. Sedangkan hal yang meringankan jaksa menyebut tidak ada.
“Oleh karena itu memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa Naira Khumaryan dengan pidana penjara selama sembilan bulan,” tegas jaksa Maya dalam surat tuntutannya.
Atas tuntutan itu, terdakwa pun menyatakan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya.
Sepeti diberitakan sebelumnya, terdakwa diadili karena diduga memberikan fasilitas membantu, menyembunyikan, Maxim Bredikhin (DPO), Alexei Korothikh (meninggal saat dilakukan penangkapan), Giorgi Zhukov, Robert Huapt (diadili dalam perkara perampokan) dan Vitali (DPO) usai melakukan perampokan di money changer milik PT. Bali Maspintjinara AMC (BMC).
Terdakwa diduga terlibat karena mobil jenis Toyota Avanza DK 1792 BT yang digunakan para pelaku perampokan adalah mobil yang disewa oleh terdakwa bersama Alexei Korothikh dari saksi Anak Agung Ngurah Manik Puniatmaja di Jalan Pratama, Tanjung Benoa pada tanggal 19 Januari 2019.
Sehari setelah para pelaku merampok money changer, Alexei Korothikh kembali ketempat tinggal terdakwa di Cottage Poppies II Jalan Poppies II, Kuta, Badung.
“Saat itu terdakwa mengetahui bahwa mobil yang disewa bersama Alexei Korothikh dalam kedaan kaca pecah dan ada lubang dibagian pintu belakang mobil tersebut,” terang jaksa dalam dakwaanya.
Diketahui, mobil yang disewa oleh terdakwa bersama Alexei Korothikh saat ini dijadikan barang bukti untuk perkara atas nama Giorgi Zhukov dan Robert Huapt yang persidangannya pun sudah masuk pada agenda pemeriksaan terdakwa.
Giorgi Zhukov dan Robert Huapt diadali karena diduga melakukan tindak pidana perampokan bersama Maxim Bredikhin (DPO), Alexei Korothikh (meninggal saat dilakukan penangkapan), dan Vitali (DPO) di money changer milik PT. Bali Maspintjinara AMC (BMC).
Saat penangkapan terhadap para pelaku itu, polisi berhasil mengamankan sebuah mobil jenis Toyota Avanza warta putih Nopol DK 1792 BT. Mobil yang disewa oleh Naira Khumaryan digunakan para pelaku saat melakukan perampokan. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *