BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Baru Didampingi Sekali, Sudikerta Pecat Agus Sujoko dari Tim Kuasa Hukumnya

banner 120x600

(foto : zar) Agus Sujoko (paling kiri) saat sidang.
DENPASAR – Eks Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta sempat membuat Majelis Hakim dan pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (31/10/2019) geleng-geleng kepala.
Terdakwa dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang ini tiba-tiba mencabut kuasa dan memberhantikan Agus Sujoko sebagai salah satu kuasa hukumnya.
“Yang terhormat Majelis Hakim, saya mencabut kuasa saya kepada saudara Agus Sujoko,” ucap Sudikerta sebelum sidang dimulai.
Majelis Hakim yang mendengar perkataan Sudikerta seolah enggan menanggapi seraya meminta agar disampaikan dalam persidangan selanjutnya.
Ditemui usai persidangan, Agus Sujoko mengaku tidak mempersalahkan karena menurutnya hal itu merupakan hak Sudikerta untuk mencabut kuasa.
“Saya baru sekali mendampingi, itu juga karena dia memaksa. Tapi tidak apa karena itu haknya. Kedepan saya jadi fokus ke Pak Wayan Wakil dan Anak Agung Ngurah Agung,” ucapnya.
Sementara Sudikerta yang ditemui usai sidang mengungkapkan apa alasan tidak lagi menggunakan Agus Sujoko sebagai tim kuasa hukumnya.
Nyoman Dharmada, ketua tim pengacara Sudikerta yang dihubungi via telpon mengungkap soal “pemecatan” Agus Sujoko. Dikatakannya, awalnya, dia bersama tim tidak mengetahui bisa Sudikerta menunjukkan Agus Sujoko sebagai lawyer barunya.
“Setelah kami mengetahui ada pengacara baru, kami langsung memohon kepada Sudikerta, kalau menunjuk Agus Sujoko, kami mundur karena tidak mungkin dalam satu kapal ada dua nahkoda,” ungkap Dharmada.
Dikatakan pula, tidak mungkin pihaknya menerima kehadiran pengacara baru dengan surat kuasa terpisah.
“Apalagi (dia Agus Sujoko) kan pengacaranya pak Wayan Wakil dan Pak Agung,” imbuhnya.
Dijelaskan pula, adanya dua surat kuasa atau dua kantor hukum menangani satu klien dalam kasus yang sama, juga tidak diperlukan oleh organisasi advokat.
Oleh karena itu, Dharmada sempat memberikan pilihan kepada Sudikerta, apakah tetap menggunakan jasanya sebagai pengacara atau ditangani pengacara lain.
“Kami sempat menanyakan kepada pak Sudikerta, apakah masih mau menggunakan kami sebagai pengacaranya atau pengacara yang lain, akhirnya pak Sudikerta mengatakan tetap menggunakan kami sebagai pengacaranya,” pungkas Dharmada. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *