BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Bawa 2.756 Gram Sabu dari Jakarta, Dua WN India Diadili

banner 120x600

(foto : zar) Dua WN India terdakwa penyelundup sabu.
DENPASAR – Dua warga negara India bernama Manjet Singh (23) dan Harvinder Singh (26) terancam menua di balik jeruji penjara. Keduanya diadili karena membawa sabu seberat 2.756 gram ke Bali.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovipusnawan dalam dakwaannya menjerat kedua terdakwa dengan dua dakwaan yakni dakwaan pertama Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, serta dakwaan kedua yakni Pasal 115 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau Prekursor Narkotika yakni yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I yakni Metamfetamina,” kata jaksa dalam sidang yang dipimpin hakim Sobandi, Kamis (19/12/2019) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Diuraikan, sebelumnya kedua terdakwa bertemu dengan seseorang bernama Kulwant Kulkata, Senin (2/9/2019) di Pasar Baru Jakarta. Dalam pertemuan tersebut disuruh membawa paket narkotika jenis sabu ke Bali untuk diserahkan kepada orang tidak kenal dengan upah masing-masing sebesar INR 50.000 atau sebesar Rp 9 juta.
Kedua terdakwa lalu berangkat dari Jakarta ke Bali melalui Bandara Soekarno – Hatta (Soeta). Di dalam toilet Bandara Soeta, terdakwa Manjet Singh memasukan 1 buah tas kain warna biru yang di dalamnya berisi paket narkotika jenis sabu ke dalam tas koper milik terdakwa Harvinder Singh.
Tiba di Bali keduanya menginap di Hotel Palm Bamboo kamar Nomor 8, Jalan Pratama gang Bidadari, Banjar Ceroro, Kelurahan Bualu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Esok harinya, Selasa (3/9/2019) sekitar pukul 10.00 Wita, kedua terdakwa membuka tas kain warna biru yang di dalamnya berisi 4 bungkus paket narkotika jenis sabu.
“Barang tersebut lalu dijadikan satu dan dimasukkan ke dalam kantong plastik warna biru. Kantong plastik berisi sabu kemudian ditaruh di atas meja dalam kamar hotel,” kata jaksa.
Belum sempat diantar, petugas kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Denpasar datang. Manjet Singh ditangkap di depan kamar, sementara Harvinder Singh ditangkap di dalam kamar mandi hotel. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *