BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Bawa Sabu dan Ekstasi, Pria Malaysia Dituntut Jalani Rehabilitasi

banner 120x600
(foto : zar) Kelvin Yap Chee Hoong jalani sidang.

 
DENPASAR – Wisatawan asal Malaysia Kelvin Yap Chee Hoong (34) yang kedapatan membawa narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu benar-benar bernasib mujur. Bagaimana tidak, dalam sidang, Senin(28/10/2019) terdakwa yang didampingi pengacara Siti Sapura alias Ipung itu dituntut jaksa untuk menjalani rehabilitasi.
Di muka sidang pimpinan Hakim Heriyanti, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Candra Andhika Nugraha menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyalahgunakan untuk diri sendiri.
Perbuat terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor : 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan terdakwa menjalani rehabilitasi medis selama satu tahun dan enam bulan,” sebut jaksa Kejati Bali itu.
Atas tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa pun langsung menyatakan sependapat dengan JPU dan memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi terhadap terdakwa.
Diketahui, terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai saat tiba di Bandara Ngurah Rai Bali pada Jumat 19 Juli 2019 lalu sekira pukul 13.30 WITA.
Saat itu, terdakwa baru tiba di bandara Ngurah Rai dengan menumpangi pesawat Malindo Air dengan nomor penerbangan OD 306 rute Kuala Lumpur-Denpasar.
“Namun saat memasuki terminal kedatangan, petugas Bea Cukai melihat gerak gerik terdakwa sangat mencurigakan saat hendak melewati mesin X-RAY,” sebut jaksa Kejati Bali itu.
Atas kecurigaan itu petugas langsung melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap terdakwa dan barang bawaannya di ruang pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan, petugas menemukan 1 platik klip berisi 2 butir ekstasi dan 1 plastik klip berisi kristal bening mengandung sediaan narkotika golongan I jenis sabu dalam celana dalam warna hitam yang dikenakan terdakwa.
Kepada petugas terdakwa mengaku ekstasi dan sabu itu adalah miliknya yang didapat secara gratis dari temannya di Malaysia bernama NG Wai Ming. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *