BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Bekuk 6 WNA, Bea dan Cukai Ngurah Rai Sita Berbagai Jenis Narkoba

banner 120x600

(foto : tim) WNA tersangka pembawa narkoba ke Bali.
BADUNG – Enam warga negara asing diamankan petugas saat berupaya menyelundupkan narkoba ke Bali melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dari bulan November hingga Desember 2019.
Penindakan ini menambah daftar panjang penegahan atas selundupan sediaan narkotika ke Bali yang dilakukan oleh Bea Cukai Ngurah Rai sepanjang tahun 2019 dengan total jumlah 1.179 penindakan.
Keenam tersangka masing-masing berinisial RH (45), laki-laki warga negara Switzerland, PB (37) laki-laki warga negara Chile, MCK (19) laki-laki warga negara Hongkong, PK (36) laki-laki warga negara Thailand, RTE (25), perempuan warga negara Singapore dan PKH (45) laki-laki warga negara Hongkong.
Jenis sediaan narkotika yang diselundupkan dengan modus concealment oleh keenam tersangka yang kasusnya dilimpahkan ke Polda Bali dan Polresta Denpasar yakni ganja, kokain, dan Methamphetamine (sabu).
Tidak tanggung-tanggung, dalam penindakan penegahan menjelang akhir tahun 2019 ini, lebih dari 7 kilogram sabu diamankan petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai.
Kepala Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono mengatakan, dengan keberhasilan atas penindakan ini, Bea Cukai Ngurah Rai mengapresiasi kerjasama dan sinergi yang baik dari para stakeholder Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Khususnya pihak imigrasi, yang dengan tanggap berkoordinasi dalam melakukan pengawasan terhadap masuknya zat-zat terlarang yang dapat mengancam dan merugikan masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah Bali.
“Koordinasi yang baik ini diharapkan dapat terus dijaga dan dipupuk demi mewujudkan pengawasan yang kuat kedepannya,” kata Himawan.
Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 102 huruf (e) j.o. Pasal 103 huruf (c) Undang-Undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o. Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tersangka RH, PK, PMVV, PKH, dan MCK terancam dituntut hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar ditambah 1/3.
Sementara RTEY terancam tuntutan hukum pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.
“Saat ini para tersangka dan barang-barang bukti telah diserahterimakan ke Polda Bali, sedangkan tersangka PKH diserahterimakan ke Polresta Denpasar,” pungkas Himawan. (awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *