BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Bisnis Bermodalkan VOA, Vanessa De Vries Dinyatakan Melanggar UU Keimigrasian

banner 120x600

Denpasar |terasbalinesa.com– Kasus warga negara Belanda Vanessa de Vries yang dilaporkan ke pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali beberapa waktu lalu lantaran melakukan bisnis bodong dengan memanfaatkan VOA (Visa on Arrival) bertahun tahun di Bali akhirnya semakin jelas.
Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Hak Asasi Manusia) Bali Surya Dharma saat dikonfirmasi menyatakan bahwa yang bersangkutan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.
“Vanessa diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasian seperti yang diatur dalam Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian,” jawabnya.
Sebelumnya Kasi Info dan Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali, Putu Suhendra menyampaikan bahwa yang bersangkutan sudah dideportasi sejak 17 Februari 2020. Selebihnya pihaknya mengaku tidak berwenang menyampaikan.
Seperti dimediakan sebelumnya, Vanessa De Vries, dilaporkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, karena diketahui melakukan bisnis bodong dengan memanfaatkan VOA (Visa on Arrival) dan leluasa melakukan kegiatan bisnis pribadi di Bali.
Kisah pendeportasian itu berawal dari laporan Sugiharto Widjaya, yang berlanjut pada pemanggilan yang bersangkutan oleh pihak Imigrasi dengan nomor pemanggilan: W20.IMI 1.UM.01.01-715 tertanggal 20 Januari 2020.
Dalam laporannya ke Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai Bali, Sugiharto Wijaya, mengatakan bahwa Vanessa De Vries dipanggil Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Tidak lain untuk dimintai keterangannya sehubungan kegiatan dan izin tinggalnya di Bali.
Sebagai pelapor Sugiharto juga menyertakan bukti-bukti kegiatan bisnis illegal yang dilakukan Vanessa. Antara lain Pavilion Grill Bar di Jalan Batu Belig Nomor 108 sejak 2012. Meskipun bar tersebut sudah tutup, Vanessa rupanya menjalankan bisnis sewa menyewa villa di area Canggu, Kuta Utara.
“Ya itu modusnya dia. Menyewa rumah atau vila penduduk setempat. Lalu dipasarkan kembali melalui agen property di Bali kepada bule yang lainnya dengan harga yang mahal, Rp 250 juta rupiah untuk masa sewa 5 bulan saja,” ungkap. Sugiharto.
Dijelaskan, Vanessa memasarkan villa tersebut melalui situs online seperti Facebook, Air BnB, dan Booking.com. Sewaktu ketahuan dirinya dilaporkan, postingan di berbagai platform tersebut kemudian dihapus. Sugiharto sendiri mengaku sebagai korban penipuan terhadap bisnis sewa menyewa villa yang dilakukan Vanessa.
“Saya merasa tertipu. Awalnya dia mengaku sebagai pemilik dan saya bayar lunas untuk satu tahun. Ternyata villa tersebut kondisinya tidak baik dan kotor,” terangnya Sugiharto.
Pihaknya sempat mengeluh kepada Vanessa kala itu. Namun tidak mendapatkan respon sedikitpun. Selang dua bulan kemudian akhirnya berujung terbongkarnya kedok yang digunakan warga negara asing ini. Ia pun mengantongi 60 lembar bukti pelanggaran yang dilakukan Vanessa. Dan telah diserahkan kepada petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai.
Di sisi lain, informasi yang didapatkan dari petugas keimigrasian bahwa Vanessa melakukan pelanggaran Undang-Undang Keimigrasian. Karena hanya menggunakan VOA (Visa on Arrival) kemudian dengan leluasa melakukan bisnis pribadi di Bali. Apalagi sudah berlangsung sejak lama.
“Sudah lama tinggal di Bali. Berbisnis di Bali sekitar 10 tahun lalu. Bisnis lain yang dimilikinya berupa 14 vila dengan nama-yang berganti-ganti. Dari bisnis itu menghasilkan uang di atas Rp 1 miliar per-tahunnya,” terang Sugiharto.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *