BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Bule Australia Pencuri Tas di Mall Bali Galeria Divonis Empat Bulan

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Majelis hakim PN Denpasar pimpinan Kony Hartanto, Senin (25/3)  menjatuhkan vonis empat bulan terhadap Bilal Kalache, bule Australia yang mencuri tas senilai Rp. 12,3 juta di Mall Bali Galeria.

Majelis hakim dalam amar putusannya mengajak terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 362 KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian, oleh karena itu menghukum terdakwa Bilal Kalache dengan pidana penjara selama empat bulan,”tegas Hakim Kony Hartanto dalam amar putusnya.

Diketahui, putusan ini lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntur Umum (JPU) I Made Gede Bamaxs Wira Wibowo yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan.

Atas putusan itu, bule bertampang keren itu pun langsung menyatakan menerima. Sedangkan jaksa masih menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, perbuatan terdakwa yang mencuri atau mengambil tas selempang tanpa izin ini terjadi pada tanggal 10 Januari 2019 sekira pukul 16.30 Wita di Toko Gucci Duty Free, Mall Bali Galeri.

“Terdakwa mengambil tas selempang itu, memakainya dan langsung pergi tanpa membayar,” sebut jaksa Kejari Badung itu sebagaimana dalam dakwaannya yang dibacakan di muka sidang.

Sejurus kemudian, penjaga toko curiga ada barang di dalam toko yang hilang dan melihat rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV itu penjaga melihat terdakwa mengambil sebuah tas.
Tidak lama kemudian, tidak jauh dari lokasi toko, terdakwa diamankan penjaga toko bersama petugas keamanan setempat dan membawa terdakwa ke kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *