BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Bule Cantik Ini Divonis Delapan Bulan, Akibat Selundupkan Ganja

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Bule cantik asal Belarusia, Hanna Liakhava (25) yang kedapatan menyelundupkan Narkotika jenis ganja seberat 0,10 gram, Kamis (2/4/2019) divonis ringan oleh majelis hakim PN Denpasar pimpinan Novita Riama.
Majelis hakim menjatuhkan vonis delapan bulan penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Raka Arimbawa yang sebelumnya menutut terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam amar putusannya yang dibacakan dimuka sidang, majelis menyatakan sependapat dengan jaksa yang menyebut bahwa terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika bagi dirinya sendiri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI. No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Menghukum terdakwa Hanna Liakhava dengan pidana penjara selama delapan bulan,” sebut hakim yang tidak lama akan pinda ke PN Jakarta Barat itu.
Atas putusan itu, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama menyatakan menerima. “Kami menerima dengan baik putusan ini yang mulia,”kata pengacara terdakwa usai berunding dengan terdakwa.
Sebagaimana dalam dakwaan terungkap, terdakwa ditangkap petugas pada tanggal 14 Oktober 2018 sekira pukul 02:00 Wita di terminal kedatangan Bandara Ngurah Rai, Tuban.
Sebelum ditangkap, terdakwa yang datang dari Shanghai, China itu turun dari pesawat dan menuju ke pos pemeriksaan Bea Cukai untuk mengisi Custom Declaration yang kemudian diserahkan kepada petugas.
Setelah itu, barang-barang bawaan terdakwa bersama penumpang lain diperiksan dengan menggunakan mesin X-Ray.
Namun karena gerak-gerik terdakwa terkesan mencurigakan, petugas Bea Cukai pun melakukan prosedur pemeriksaan atas barang bawaanya.
“Terdakwa bersama barang bawaanya dibawa ke ruang pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam,”sebut jaksa Kejati Bali itu sebagaimana dalam surat dakwaanya.
Petugas lalu membuka koper yang dibawa terdakwa. Setelah dibuka, petugas menemukan satu buah plastik klip yang didalamnya berisikan potongan daun berwarna hijau kecoklatan yang diduga ganja sebarat 0,10 gram.
“Atas temuan itu, petugas Bea Cukai menyerahkan terdakwa berserta barang bukti ke pihak Polda Bali guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas jaksa. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *