BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Cabuli Turis Jepang, Terapis Abal-abal Diciduk Polisi

Cabuli Turis Jepang Terapis Abal-abal Diciduk Polisi
Pelaku pencabulan turis Jepang telah diamankan petugas Polresta Denpasar. Saat beraksi, pelaku mengaku sebagai seorang terapis pijat.
banner 120x600

DENPASAR – Aksi pencabulan dengan korban wisatawan asing kembali terjadi. Seorang perempuan warga negara Jepang berinisial SK (53) menjadi korban pencabulan di Hotel Taman Ayu yang berlokasi di Jalan Benesari, Kuta, Badung.

Kasat Rerskrim Polresta Denpasar, Kompol I Wayan Arta Ariawan, menerangkan, peristiwa berawal saat korban pergi berjalan-jalan ke Paddys Club di Jalan Legian, Kuta, seorang diri, Sabtu (13/10/2018) sekitar pukul 02:00 Wita.

“Saat itu korban bertemu tersangka, I Ketut Budita alias Budi (42). Tersangka mengajak kenalan. Usai basa-basi, tersangka lalu mengajak minum. Karena tidak memiliki uang, dia menawarkan mentraktir sebotol bir,” kata Kompol Wayan Arta, Selasa (16/10/2018).

Tak lama kemudian tersangka mengajak korban keluar dari club dengan alasan di dalam suasananya terlalu ramai. Di luar keduanya kembali ngobrol dan tersangka mengatakan pernah bekerja di spa dan bisa memijat (massage).
“Karena merasa tertarik, korban mengajak tersangka ke hotel tempatnya menginap. Karena niat awalnya hanya massage, korban ganti baju dengan hanya mengenakan tangtop dan celana pendek agar mudah dipijat,” terang Kompol Arta.

Niat jahat tersangka muncul, sembari memijat ia juga menciumi punggung korban. Bahkan, dengan pura-pura terus memijat tangan tersangka juga meraba-raba paha atas korban. Merasa aneh korban minta tersangka untuk berhenti.

Ketika hendak bangun, tiba-tiba tersangka mendorong korban hingga jatuh terlentang di atas kasur. Dengan penuh nafsu tersangka langsung memegang tangan dan menindih tubuh korban. Meski sudah tua, korban terus melawan sekuat tenaga.
Korban juga berteriak hingga akhirnya tersangka ketakutan dan cepat-cepat pergi dari kamar korban. Esok harinya, Minggu (14/10/2018) diantar staf hotel, korban melapor ke kantor polisi. Kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diamankan.

“Modus tersangka yakni pura-pura bisa memijat. Setelah itu tersangka melakukan pencabulan. Untuk perbuatannya itu, tersangka kita kenakan Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” pungkas Kompol Arta Ariawan.(agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *