BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Caleg Kampanye di Tempat Ibadah, FKUB Dorong Bawaslu Ambil Langkah Tegas

Foto - Ketua FKUB Provinsi Bali.
banner 120x600

DENPASAR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan aktifitas kampanye politik di tempat ibadah. Namun faktanya tidak sedikit baik partai politik maupun calon legislatif (caleg) masih sering melakukan pelanggaran.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Bali Ida Penglingsir Agung Putra Sukahet mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan jika partai politik maupun caleg masih menggunakan tempat ibadah untuk ajang kampanye. Padahal, para kontestan sudah paham maksud dari larangan tersebut.

“Larangan tempat ibadah untuk kegiatan politik praktis dimaksudkan guna menghindari suasana tidak kondusif di kalangan umat beragama. Kalau masih terjadi seperti itu tentunya sangat disayangkan, karena mereka, para kontestan sudah paham kenapa hal itu dilarang,” ucapnya saat dihubungi, Rabu (24/10/2018).
Lanjutnya, perlu kesadaran semua pihak untuk tidak membawa hal berbau agama, SARA, dan ujaran kebencian sebagai bahan kampanye politik. Begitu juga dengan tempat ibadah yang semestinya diposisikan sebagai tempat netral.

“Situasi perpolitikan kita bisa dikatakan sangat sensitif dengan hal-hal seperti itu. Kalau mereka masih membawa simbol-simbol agama maupun isu SARA ke arena politik, dikhawatirkan menimbulkan suasana panas dan tidak kondusif bagi bangsa kita,” tuturnya.

Dengan kondisi seperti itu, Ketua FKUB mendorong Bawaslu maupun instansi terkait untuk memberikan sikap tegas terhadap pihak-pihak yang tidak mau mematuhi aturan dan sudah menjadi kesepakatan bersama.

“Penegakan hukum harus tegas. Bawaslu dengan dibantu aparat keamanan, kepolisian, serta yang lain-lain kalau perlu berkeliling, mencari apakah ada pelanggaran-pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di rumah-rumah ibadah. Kalau memang ada dan unsur pidananya jelas, langsung proses hukum,” tegasnya. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *