BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Cekik Pegawai Restauran, Wanita Asal Uganda Diadili di PN Denpasar

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Akibat perbuatannya mencekik pegawai salah satu Restauran, wanita kelahiran Mulago, Uganda bernama Kalungi Shamilah (32), Kamis (11/4/2019) diseret ke PN Denpasar untuk diadili.

Sidang dipimpin oleh Hakim Novita Riama, sedangkan terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi pengacara atau penasehat hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Si Ayu Alit Suyati Dewi, selain membacakan dakwaan juga langsung menghadirkan dua orang saksi yang salah satunya adalah saksi korban, Nyoman Nalawati.

Dimuka sidang saksi membenarkan bila dia telan dianiaya atau dicekik oleh terdakwa. Menurut saksi kejadian ini berawal saat saksi melarang terdakwa untuk membawa makanan/minuman masuk ke dalam Restauran.

“Tapi terdakwa tidak terima malah mendorong saya dan lalu mencekik leher saya,” ungkap saksi dimuka sidang. Pengakuan saksi ini juga dibenarkan oleh terdakwa.

Sementara itu sebagaimana dalam surat dakwaan jaksa yang dibacakan dimuka sidang terungkap, kasus penganiayaan ringan ini terjadi pada tanggal 2 Januari 2019 sekira pukul 01.50 WITA di Who’s The Daddy di Jalan Legian, Kuta.

Saat itu saksi korban, Nyoman Nalawati yang bekerja sebagai waitrees melihat terdakwa membawa minuman yang tidak dibeli di Restauran tempat saksi bekerja duduk di bangku Restauran.

Melihat itu, saksi langsung menghampiri terdakwa dan meminta terdakwa untuk tidak duduk di Restauran karena bukan merupakan tamu. “ Terdakwa tidak terima dan langsung mendorong korban dan mencekik lehernya,” sebut jaksa Kejari Badung itu.

Korban yang saat itu kaget, langsung ikut menarik rambut terdakwa. Sejurus kemudian, terdakwa berhasil menindih tubuh korban yang dalam keadaan terlentang sambil mencekik leher korban.

Akibat perbuatan terdakwa itu, saksi korban mengalami luka cakar. Sementara terdakwa akibat perbuatannya oleh jaksa dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *