BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Ciptakan Transparansi dan Akuntabel Togar Beri Layanan Gratis Pengaduan Hukum Pelamar CPNS 2018

Foto - Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP.
banner 120x600

DENPASAR – Demi terciptanya sistem rekrutmen CPNS yang transparan serta akuntabel pengacara kondang Togar Situmorang, S.H., M.H., M.AP., berinisiatif membuka pusat layanan pengaduan hukum bagi CPNS 2018, khususnya tenaga kerja honorer secara cuma-cuma alias gratis. Pengamat kebijakan publik yang juga advokat kawakan ini mengatakan dalam rekrumen CPNS tahun ini diperkirakan banyak yang tak lolos termasuk tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi.

“Jadi kita inginkan pelaksanaan rekrutmen itu jangan sampai ada KKN,” tegas “panglima hukum” yang kerap membantu masyarakat tidak mampu dalam mendapatkan keadilan di Denpasar, Kamis (4/10/2018).

Togar menjelaskan pihaknya banyak pertanyaan sekaligus ungkapan kecewa menyangkut nasib tenaga honorer. Antara lain keputusan pemerintah membatasi usia tenaga honorer kategori II yang boleh mengikuti seleksi CPNS 2018. Status Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menjadi idola di Indonesia. Saking bergengsinya status ini, ASN menjadi rebutan sehingga terjadi persaingan yang sangat ketat.

Seperti diketahui ada 76 kementerian pusat dan 525 pemda yang membuka pendaftaran CPNS 2018. Adapun total formasi yang disediakan mencapai 238.015. Dari angka tersebut, 51.271 posisi akan ditempatkan di pemerintah pusat. 186.744 sisanya diperuntukkan bagi instansi daerah.
Jatah 238.015 ini akan diperebutkan oleh puluhan juta pelamar. Dengan kata lain, akan banyak pelamar yang gugur. Termasuk di antaranya para tenaga honorer yang telah bertahun-tahun mengabdi layaknya PNS. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Nomor 36 Tahun 2018 mengatur syarat administrasi bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II berusia maksimal 35 tahun pada 1 Agustus 2018. Selain itu pun, pelamar tersebut harus aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang.

Masalah lain, jelas Togar menyoal surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang dikaitkan-kaitkan dengan fenomena mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual pada anak yang sah nyaleg (nyalon legislatif, red) di Indonesia. “Kalau caleg saja mantan napi korupsi, kenapa PNS harus bikin SKCK untuk ngelamar CPNS? Hal ini banyak ditanyakan masyarakat kepada saya,” ungkap Caleg DPRD Bali nomor urut 7 Dapil Denpasar dari Partai Golkar ini. Togar menjawab SKCK merupakan syarat administrasi yang penting dalam proses seleksi abdi negara.

Jelasnya, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil pasal 1 mengatur manajemen pegawai negeri sipil.

“Pengelolaan pegawai negeri sipil ini penting untuk menghasilkan pegawai negeri sipil yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotismem,” jelasnya. Imbuh, caleg DPRD Bali Partai Golkar Dapil Denpasar nomor urut 7 itu, SKCK penting untuk membuktikan seseorang bersih dari tindakan kriminal dan KKN.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *