BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Curi Uang Majikan, Pegawai Salon Mendekam di Penjara

banner 120x600

(foto : ist) Dua karyawan salon pelaku pencurian saat di Mapolresta Denpasar.
DENPASAR – Polisi menangkap dua orang karyawan salon bernama Yeni Astafia (25) dan Sutinah (41) karena terlibat kasus pencurian di Salon Angel yang berlokasi di Jalan Raya Pemogan nomor 54, Denpasar Selatan.
Kasus pencurian berawal dari kedatangan korban yang juga pemilik salon bernama Nadia Faradilla (36), Senin (9/9/2019) sekitar pukul 20.00 Wita. Usai berbincang dengan Yeni Astafia, korban pergi ke kamar mandi dan meninggalkan tasnya di ruang tamu salon.
Melihat tas majikannya ditinggal, muncul niat jahat pelaku dan kemudian mengambil kartu ATM milik korban yang tersimpan di dalam tas. Setelah korban pulang ke rumahnya, Yeni menuju kos Sutinah di Jalan Gunung Karang nomor 32 A, Denpasar Barat.
Malam itu juga keduanya pergi ke ATM di seputaran Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat untuk mengambil uang Rp 8,5 juta. Esok harinya, kedua pelaku kembali mengambil uang Rp 8,5 juta di ATM BNI di seputaran Banjar Semer Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Sementara korban yang baru sadar jika kartu ATM nya hilang langsung melapor ke kantor polisi. Dari hasil pemeriksaan terhadap korban, Tim Resmob Satreskrim Polresta Denpasar curiga jika pelaku pencurian yakni karyawan korban sendiri.
Dugaan petugas menguat lantaran kedua pelaku tiba-tiba tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas. Yeni akhirnya ditangkap saat berada di kosnya di Pondok 44 di Jalan Glogor Carik, Denpasar Selatan, Selasa (8/10/2019) sekitar pukul sekitar pukul 17.30 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan menerangkan, saat diperiksa, Yeni mengakui mengambil uang setelah sebelumnya mengambil kartu ATM korban. Kepada polisi, ia juga mengaku saat mengambil uang bersama Sutinah.
Esok harinya polisi menyuruh Yeni menghubungi Sutinah agar datang ke kosnya. Di sana, perempuan berpenampilan tomboi ini langsung ditangkap petugas.
“Yeni tau nomor PIN ATM karena sering disuruh korban mengambil uang. Uang sebesar Rp 17 juta hasil kejahatan lalu dibagi dua. Oleh Yeni uangnya dipakai keperluan sehari-hari, sedangkan oleh Sutinah, uang korban dihabiskan untuk judi online,” terang Kasat Reskrim. (awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *