BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Diadili, Anak Ketua DPRD Klungkung Dapat Perlakukan Khusus

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Ada yang menarik dari persidangan kasus narkoba yang menjerat, I Putu Sweta Aprilia, anak dari Ketua DPRD Kulungkung, I Wayan Baru. Pasalnya, sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bambang Eka Putra itu berlangsung cukup cepat.

Mulai dari pembacaan dakwaan dari Jaksa Ni Gusti Rai Artini, sidang langsung dilanjutkan hingga pemeriksaan terdakwa dan saksi meringankan. Artinya, sudah dapat dipastikan bahwa sidang yang akan kembali digelar pekan depan ini sudah masuk pada agenda pembacaan tuntutan jaksa.

Menarikannya lagi, meski terdakwa ditahan di LP Kerobokan, namun saat dibawa ke PN Denpasar untuk diadili, terdakwa tidak bersama tahanan lain dengan menggunakan bus tahanan.

Melainkan terdakwa dijemput dan diantar kembali ke LP dengan mobil tahanan lain yang hanya ditumpangi terdakwa bersama dengan beberapa petugas dari kejaksaan.
Sementara itu dimuka sidang, terdakwa berbadan tambun itu mengaku sudah menggunakan sabu sejak lima bulan terakhir sebelum ditangkap. Selain itu terdakwa mengaku membeli sabu untuk digunakan bersama temannya.

Diberitakan sebelumnya tertangkapnya terdakwa ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Hangtuah, Denpasar Selatan, sering terjadi transaksi narkotika. Beberapa hari petugas melakukan penyelidikan di tempat tersebut dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi.

Pada Selasa (5/12/2019) pukul 18.00 Wita, petugas melihat pelaku berada di Jalan Hangtuah, Denpasar dan langsung ditangkap. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu-sabu (SS).
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan rumah pelaku yang tatoan ini dan diamankan satu paket SS. Petugas berhasil mengamankan dua paket sabu
dengan berat bersih 0,28 gram.

Kepada petugas terdakwa mengaku sabu itu adalah miliknya yang dibeli dari orang yang bernama Roby melalui pembayaran transfer . Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan pasal 112 ayat (1), 115 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *