BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Dibakar Api Cemburu, Rudianto Tikam Istri Sirinya Hingga Tewas

banner 120x600

(foto : tim) Rudianto digiring petugas di Mapolresta Denpasar.
DENPASAR – Motif kasus penusukan hingga menyebabkan Halima (27) meninggal dunia oleh pria bernama Rudianto (40) terungkap. Pelaku yang tak lain suami siri korban mengaku tega menghabisi korban lantaran dibakar api cemburu.
Tersangka saat di Mapolresta Denpasar mengatakan, sepekan sebelum peristiwa penusukan, ia melakukan komunikasi dengan korban.
Dalam percakapan melalui telepon tersebut, korban yang telah dinikahi siri selama tiga tahun ini mengaku telah menikah lagi dengan pria lain bernama Sholehudin.
Sontak darah pria kelahiran Sampang, Madura ini langsung mendidih. Buruh bangunan ini kemudian membeli pisau di daerah Surabaya, Jawa Timur.
Dalam pengakuannya, pisau yang dibeli seharga Rp 45 ribu ini rencananya akan digunakan untuk menghabisi Sholehudin. Dengan mengendarai sepeda motor, pelaku kemudian berangkat dari Probolinggo menuju Denpasar untuk menemui korban.
Keduanya yang sudah pisah ranjang sejak tiga bulan lalu ini kemudian bertemu di seputaran Pasar Kreneng, Denpasar Timur, Selasa (15/10/2019) sekitar pukul 20.00 Wita. Di sana pelaku dan korban terlibat adu mulut.
Karena emosi, pelaku mengambil pisau yang sudah disiapkannya dan langsung menusuk korban berulangkali hingga korban tewas di depan pintu masuk Stispol Wira Bhakti Denpasar.
Waka Polresta Denpasar AKBP Benny Pramono, dari hasil visum yang dilakukan dokter RSUP Sanglah Denpasar, ditemukan 14 luka tusukan di sekujur tubuh korban.
“Dari sekian banyak luka, penyebab kematian adalah luka tusukan pada perut kiri yang mengenai hati korban dan menimbulkan pendarahan,” kata AKBP Benny Pramono.
Dikatakan, kasus penusukan hingga menyebabkan korban meninggal dunia yaitu pelaku cemburu karena korban menikah lagi.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas Waka Polresta Denpasar. (awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *