BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Didakwa Jadi Calo Narkoba, Indrawan Terancam 20 Tahun Penjara

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Seorang pria bernama I Gede Adi Indrawan (32) nampak menyesali perbuatannya saat di dudukan di kursi pesakitan PN Denpasar. Wajar saja, sebab pria yang ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 50,38 gram dan ekstasi seberat 13,85 gram ini terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dalam sidang pimpinan Hakim Ageliky Handajani Day itu masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Gede Ngurah Sastradi. Dalam dakwaan, jaksa Kejati Bali itu menjerat terdakwa dengan dua pasal.
Yaitu Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika pada dakwaan pertama atau Pasal 112 ayat (2) UU yang sama pada dakwaan kedua. Karena ancaman bukukan terdakwa cukup tinggi, majelis hakik pun menunjuk penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar untuk mendampingi terdakwa.

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa yang tamatan SMK itu ditangkap polisi pada tanggal 11 Januari 2019 sekira pukul 11.40 WITA di salah satu rumah kost di Jalan Abian Timbul, Denpasar.

Penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat yang menyebut bahwa di seputaran Jalan Gunung Soputan sering terjadi transaksi narkoba. Atas laporan itu petugas daro Polresta Denpasar langsung melakukan pengintaian.

Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menangkap terdakwa di kamar kostnya. “Saat itu langsung dilakukan penggeledahan ditempat tinggal terdakwa dengan disaksikan oleh saksi umum,” tegas jaksa dalam surat dakwaannya.

Dari penggeledahan itu petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dan ekstasi tang masing-masing beratnya 50,38 gram sabu dan 13,86 gram atau 50 buah plastk klip yang berisikan sabu.

“Kepada petugas terdakwa mengaku mendapat narkoba itu dari orang yang tidak diketahui namanya,” ujar JPU. Terdakwa mengaku hanya mendapat perintah dari orang untuk mengambil tempelan dan memecah barang yang diambilnya dan mendapat upah Rp. 50 ribu. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *