BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Dilimpahkan, Ismaya Dijebloskan ke LP Kerobokan

banner 120x600
(foto – Ist) I Ketut Putra Ismaya Jaya berbicara dengan salah satu petugas Kejaksaan

 
DENPASAR – Setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa, tim penyidik Polresta Denpasar, Selasa (30/7/2019) melimpahkan berkas acara pemeriksaan sekaligus tersangka kasus narkotika, I Ketut Putra Ismaya Jaya (40) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Tak ada pengawalan khusus saat tim penyidik membawa mantan Sejen DPP Laskar Bali itu dari Polresta ke Kejari Denpasar, juga saat tim dari Kejari Denpasar membawa mantan calon anggota DPD RI Dapil Bali ini ke LP Kerobokan untuk menjalani masa tahanan jaksa selama 20 hari.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta saat dikonfimasi membenarkan bahwa telah dilakukan pelimpahan tahap II terhadap tersangka Ismaya.
“Kami menerima pelimpahan tersangka sekitar pukul 09.00 WITA,” ujar Eka Windanta.
Dikatakannya, setelah menjalani pemeriksaan administrasi oleh Jaksa I Made Lovi Pusnawan, terangka Ismaya langsung digiring ke LP Kerobokan untuk menjalani masa penahanan sembari menunggu jadawal persidangan.
“Saat ini JPU sedang menyusun dakwaan, setelah dakwaan selesai disusun, berkas langsung kita limpahkan ke Pengadilan agar segara ditentukan jadwal persidangan,” tegas Eka Windanta yang ikut serta mengawal Ismaya hingga ke LP Kerobokan.
Sementara itu sebagaimana dalam berkas acara, Ismaya dijerat dengan tiga Pasal UU tentang Narkotika. Yaitu, Pasal 112 ayat (1), Pasal 115 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.
Disebut pula, Ismaya ditangkap polisi pada tanggal 15 Mei 2019 sekira pukul 04.00 WITA di pinggir Jalan Seroja di depan Kantor Post Banjar Tegeh Kuri, Denpasar Utara. Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan satu paket sabu seberat 0,73 gram.
Tertuang dalam berkas, sebelum dilakukan penangkapan terhadap Ismaya, polisi terlebih dahulu mendapat laporan dari masyarakat terkait tempat yang sering dilakukan transaksi narkoba. Atas laporan itu, polisi langsung melakukan pemantauan di seputaran Kantor Pos di Jalan Seroja.
Saat melakukan penyelidikan, polisi melihat ada dua orang berboncengan motor masuk ke dalam Kator Pos dan menuju ke arah mesin ATM yang ada di aeral Kantor Pos.
Salah satu dari dua orang itu turun dari motor dan berjalan masuk ke ATM. Saat keluar dari mesin ATM orang tersebut berjalan menuju ke arah plang ATM. Disebut dalam berkas, saaat orang tersebut yang belakangan diketahui adalah tersangka Ismaya berada di bawah plang ATM, salah satu petugas melihat Ismaya mengambil sesuatu.
Saat hendak ditangkap, tersangka Ismaya berlari ke arah Jalan Seroja sambil membuang barang yang diambilnya dibawah plang ATM. Selain berhasil menangkap Ismaya, salah satu petugas juga melihat, saat berlari, Ismaya membuang sesuatu dengan tangan kananya. Selain mengamankan Ismaya, ditempat dan waktu yang hampir bersamaan, polisi juga mengamankan Gede Wardana.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *