BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Dilimpahkan, Pejabat DLHK Denpasar Langsung “Dikirim” ke LP Kerobokan

banner 120x600

(foto : zar) Wayan Kariana tiba di Kejari Denpasar.
DENPASAR – Kasus suap yang menjerat I Wayan Kariana, S.KM., M.PH selaku Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar akhir sampai juga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.
Ini setelah jaksa peneliti pada Kejari Denpasar menyatakan berkas lengkap atau P21, sehingga penyidik Tipikor Polresta Denpasar, Selasa (29/10/2019) melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) dan juga tersangka I Wayan Kariana ke Kejaksaan.
Usia menjalani pemeriksaan dari tim jaksa Kejari Denpasar yang terdiri dari I.G.A. Hendrawati, Gusti Ayu Rai Artini, Oka Ariani Adhikarini dan Agus Adnyanya, tersangka yang didampingi pengacara Warsa T Bhuana itu langsung digiring ke LP Kerobokan untuk menjalani 20 hari masa penahanan jaksa.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel)/Humas Kejari Denpasar, I Gusti Ngurah Agung Ary Kusuma membenarkan saat dikonfirmasi terkait pelimpahan tahap II ini. “Iya, sudah dilakukan pelimpahan siang tadi,” kata pejabat yang akrab disapa Gung Ary itu.
Dikatakan pula, tim JPU melakukan penahanan terhadap tersangka karena dikawatirkan tersangka melarikan diri.
“Disamping itu dilakukan penahan untuk menghindari tersangka melakukan perbuatan yang sama dan menghilangkan barang bukti,” terang Gung Ary.
Sementara itu sebagaimana dalam BAP diungkap, kasus yang menjerat tersangka selaku Kasi Kajian Dampak Lingkungan pada DLHK Denpasar ini berawal saat tersangka ditunjuk sebagai Ketua Tim Pengendalian Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Kota Denpasar.
Kala itu, usai tersangka memeriksa dokumen dan peninjauan lokasi di PT. Sinar Wahyu Putra Transport (SWPT) di Jalan Tukad Badung No. 111, Renon Denpasar, tersangka menerima amplop dari pemrakarsa PT. SWPT atas nama Dewa Putu Awan Budiasa.
Saat tersangka berada di dalam mobil Avanza  DK 1227 A, tiba-tiba datang tim dari UPP Saber Pungli melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan. Dari penangkapan itu, tim menemukan 1 buah amplop warna putih yang didalamnya berisikan uang sebesar Rp. 2 juta.
Amplop berisi uang itu diduga pemberian dari pemrakarsa PT. SWPT atas nama Dewa Putu Awan Budiasa yang diberikan kepada terdakwa pada tanggal 11 Juli 2019 sekira pukul 12.30 WITA di PT. SWPT.
Selain itu, tim Saber Pungli juga menemukan sebuah map merah yang didalamnya berisikan amplop putih berisikan uang tunai sebesar Rp. 1 juta.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 12 huruf a dan atau Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selain itu tersangka juga jerat dengan pasal yang mengatur tentang pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Tipikor.
Yang terakhir tersangka juga dijerat dengan pasal yang mengatur tentang pegawai negeri melakukan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *