BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Dipanggil Bawas Soal Pengaduan Oknum PP Minta Uang, Ini kata Ipung

ipung, lpd serangan
Siti Sapura alias Ipung salah satu warga Serangan.(Foto:dok)
banner 120x600

Siti Sapura alias Ipung (dok) 
DENPASAR – Terasbalinews.com – Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung (MA) akhirnya merespon surat pengaduan yang diadukan oleh pengacara Siti Sapura terkait dugaan oknum panitera pengganti (PP) di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar meminta uang.
Bahkan pengacara Siti Sapura atau yang akrab disapa Ipung ini dikabarkan telah memenuhi panggilan atau memberikan klarifikasi kepada 3 orang utusan dari Bawas yang datang ke Bali.
Ipung saat dikonfirmasi membenarkan bawa dia telah dipanggil untuk diklarifikasi oleh utusan dari Bawas di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, Selasa (27/4/2021).
“Ya benar saya sudah dipanggil untuk dimintai klarifikasi soal surat pengaduan yang saya kirim di bulan Februari 2021 lalu, ” terang Ipung yang dikonfirmasi, Minggu (2/5/2021).
Ipung menjelaskan, dia sebelumnya memang mengirim tiga surat pengaduan ke Bawas. Dari surat pengaduan itu, yang baru ditindaklanjuti adalah soal dugaan oknum PP di PT Denpasar yang menangani perkaranya soal hak asuh anak meminta uang.
“Ada tiga surat aduan yang saya sampaikan ke Bawas MA yang salah satunya adalah soal dugaan oknum PP minta uang. Sementara soal putusan majelis yang juga kami adukan katanya nanti akan dikaji oleh majelis hakim kasasi, “terang Ipung.
Dihadapan tiga utusan dari Bawas, Ipung menceritakan awal mula bagaimana oknum PP sampai meminta uang. Awalnya Ipung didatangi oleh rekan satu timnya yang bernama I Made AS
“Rekan saya ini (I Made AS) mengatakan bahwa ada permintaan uang dari oknum PP. Tapi saya tidak langsung percaya kalau oknum PP minta uang karena rekan saya ini memang selalu membutuhkan uang, ” terang Ipung.
Ipung lantas memberikan sejumlah uang yang diminta namun, dengan tetap berkeyakinan bahwa dia tidak percaya jika oknum PP lah yang meminta uang.
“Saat itu kan saya dalam kondisi kurang sehat, jadi setelah saya memberikan uang kepada rekan saya ini, saya berpesan agar terus mengawal kasus ini hingga selesai. Dikawal maksudnya seperti saya mengawal kasus-kasus yang saya tangani,” kata Ipung di hadapan tim dari Bawas.
Ipung juga mengaku sempat ditanya kapan mengetahui perkara yang ditangani ini diputus oleh majelis hakim yang dijawab pada tanggal 16 Nopember 2020.
Ipung menjelaskan, dia mengetahui kasus ini sudah divonis dari kliennya. Saat ini kliennya mendapat pesan WhatsApp dari suaminya bahwa kasus sudah divonis dan kliennya kalah.
“Akhirnya saya mencari informasi dan ternyata benar kasusnya sudah divonis pada tanggal 9 November 2020,” ungkapnya.
Mengetahui ini, di hadapan tim dari Bawas Ipung lalu bercerita kebelakang terkait adanya permintaan sejumlah uang dari oknum PP pada tanggal 11 November 2020. Yang mana saat itu oknum tersebut mengatakan bahwa perkara belum divonis.
Ipung akhirnya mulia menelisik ke belakang, apa benar uang yang diberikan kepada rekanya adalah permintaan dari oknum PP.
Setelah diyakini semua itu benar, akhirnya Ipung beranggapan di sana sang oknum berbohong dengan mengatakan jika sidang putusan baru akan digelar pada 12 November 2020, padahal sidang sudah digelar pada tanggal 9 November 2020.
Dengan adanya kejadian tersebut, Ipung lantas mempertanyakan bagaimana seorang PP berani meminta uang dan menipu dengan mengatakan perkara belum diputus padahal sejatinya sudah ada sidang putusan.
Terlepas dari semua ini, Ipung mewanti-wanti bahwa tindakannya mengadukan oknum PP ini bukan semata-mata untuk mempermalukan siapapun atau menyudutkan orang lain.
“Saya hanya ingin jangan sampaikan ada oknum PP yang seperti ini lagi. Perkara sudah putus tapi belum putus, terus membawa bawa nama majelis hakim untuk meminta sejumlah uang, ” pungkas Ipung. (dir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *