BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Ditangkap Simpan 9 Paket Sabu, Pedagang Asal Abinsemal Divonis 4,5 Tahun

banner 120x600
(foto : Ist) Made Ardika usai jalani sidang di PN Denpasar.

DENPASAR – Made Ardika (37) pedagang asal Abiansemal, Badung sedikit bisa tersenyum saat mengetahui dirinya divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (7/19) kemarin. Sebelumnya dia sempat cemberut karena dituntut 7 tahun penjara.
Majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Raka Arimbawa yang menyebut bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan tanpa hak menyimpan, memiliki, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” tegas hakim Bambang.
Selain itu, majelis hakim juga mengganjar terdakwa yang berprofesi pedagang itu dengan hukuman denda Rp 800 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 2 bulan.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi pengacara I Nengah Jimat langsung mengatakan menerima. Begitu pula dengan jaksa Kejati Bali itu yang juga menyatakan menerima.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 9 April 2019 sekira pukul 22.00 WITA di Warung 69 Jalan Tunjung Tutur III, Peguyangan, Denpasar Selatan. Penangkapan terdakwa berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa, di Jalan Tunjung Tutur sering terjadi transaksi narkoba.
Atas laporan itu, petugas polisi dari Polda Bali langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap terdakwa di Warung 69 Jalan Tunjung Tutur. Dari penangkapan terdakwa, polisi berhasil mengamankan 9 plastik klip yang didalamnya berisikan narkoba jenis sabu-sabu.
Stelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang ada pada terdakwa, beratnya keseluruhannya adalah 1,32 gram. Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat barang haram itu dari orang yang bernama Gus Komo.
Dari Gus Komo, terdakwa mendapat  satu pekat sabu yang oleh terdakwa dipecah menjadi beberapa paket kecil dengan alasan untuk menakar kadar sabu yang akan dipakai sendiri. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *