BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Dituntut Pidana Penjara 15 Tahun dan Denda Rp 5 Miliar, Sudikerta Bingung

banner 120x600

(foto : zar) Sudikerta usai jalani sidang di PN Denpasar.
DENPASAR – Pupus sudah harapan mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta memperoleh hukuman ringan. Sudikerta yang terlibat kasus penipuan, penggelapan, pemalsuan dan tindak pidana pencucian uang ini dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Esthar Oktavi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (12/12/2019), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijata dkk, menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan tipu muslihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa I Ketut Sudikerta dengan pidana penjara selama 15 tahun, denda Rp 5 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 5 bulan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Tidak hanya itu, jaksa juga menyatakan terdakwa Sudikerta terbukti melakukan tindak pidana menempatkan atau mentransfer mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau diduga dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Oleh karena itu, JPU dalam surat tuntutannya juga mohon agar sejumlah uang yaitu senilai Rp 1,2 miliar serta dua bidang tanah dengan luas masing-masing-masing 3.300 m2 SHM atas nama Herry Budiman dan sebidang tanah seluas 270 m2 SHM atas nama Putu Ayu Winda Widiasari dikembalikan kepada saksi korban Alim Markus.
Mendengar tuntutan tersebut, Sudikerta yang biasanya santai saat menjalani persidangan terlihat tegang. Usai sidang ia langsung berjalan menuju sel tahanan dan enggan meladeni pertanyaan wartawan soal tuntutan yang dijatuhkan jaksa.
“Tanya sama pengacara saya saja,” jawab Sudikerta singkat.
Atas tuntutan itu, majelis hakim memberikan waktu kapada tim kuasa hukum terdakwa yang dikomandani Nyoman Darmada untuk mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya.
Ditemui usai sidang, tim kuasa hukum Sudikerta mengatakan tidak puas dengan tuntutan jaksa. Menurutnya, kasus yang menjerat kliennya itu adalah kasus perdata.
“Tuntutan ini kan versi jaksa, ya tidak apa-apa. Kalau menurut kami kasus ini adalah perdata dan kami tetap konsisten dengan eksepsi yang sudah kami sampaikan pada sidang awal,” Nyoman Dilla, salah satu tim kuasa hukum Sudikerta.
Berbeda dengan Sudikerta, Anak Agung Ngurah Agung terdakwa dalam kasus yang sama dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara oleh JPU.
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa Anak Agung Ngurah Agung terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan juga tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Martinus T. Sulu, salah satu jaksa yang menyidangkan perkara ini saat ditanya terkait perbedaan tuntutan antara Sudikerta dan Anak Agung Ngurah Agung menjelaskan bahwa terdapat perbedaan pasal pada tindak pidana TPPU yang diberikan. Sudikerta dikenakan Pasal 3, sedangkan untuk Anak Agung Ngurah Agung dikenakan Pasal 5.
“Terdakwa Sudikerta aktif melakukan tindak pidana pencucian uang, sedangkan Anak Agung pasif,” jelasnya.
Sementara satu terdakwa lagi, I Wayan Wakil masih belum bisa dihadirkan dalam persidangan karena tengah dalam perawatan medis. Terkait ini, Hakim Esthar mengatakan akan membahas setelah pembacaan vonis untuk terdakwa Sudikerta dan Anak Agung Ngurah Agung. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *