BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Dituntut Tujuh Tahun, Cewek Manis Ini Memohon Keringanan

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Cewek berwajah bulat sedikit manis bernama Radita ini akhirnya diberi kesempatan oleh majelis hakim untuk mengajukan pembelaan, Kamis (16/5/2019)
Dalam pembelaanya yang dibacakan dihadapan majelis hakim, dia hanya memohon keringanan hukuman. Alasanya, dia masih muda dan masih bisa membenahi diri.
Seperti diketahui, pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati dalam surat tuntutanya menyatakan terdakwa Radita terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Narkotika.
Atas hal itu, jaksa Kejari Denpasar ini pun menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun, denda Rp. 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama enam bulan.
Dalam dakwaan diterangkan, terdakwa ditangkap polisi pada tanggal 30 November 2018 silam di kamar kostnya di Jalan Cafe Dewi.
Penangkapan terdakwa berawal dari ditangkap ya saksi Dedy Suherwanto. Dimana saat petugas menangkap Dedy, dia mengaku membeli sabu-sabu seberat 0,11 dari terdakwa dengan harga Rp. 400 ribu.
Dari pengakuan Dedy inilah polisi lalu melakukan pengembangan dan akhirnya menangkap terdakwa bersama Ega Abilliah (terdakwa dalam berkas terpisah) di kamar kost terdakwa.
“Saat itu langsung dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa dan tempat tinggal terdakwa,” sebut jaksa Kejari Denpasar itu dalam surat dakwaannya. Dari penggeledahan itu petugas hanya menemukan sabu seberat 1.00 gram. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *