BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

DPD Ivendo Bali Gelar Sosialisasi dan Bimtek Sertifikasi MICE

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Berdasarkan Undang Undang Nomor: 13/Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mensyaratkan setiap tenaga kerja Indonesia mampu memenuhi standar kompetensi kerja dan memiliki sertifikasi untuk bidang pekerjaan yang dimiliki, DPD Industri Event Indonesia (Ivendo) Bali menggelar sosialisasi kepada calon anggota serta pembekalan/bimbingan teknis (bimtek) sertifikasi “Meeting, Incentive, Convention, and Exhibition” (MICE) di Golden Tulip Hotel, Denpasar, Minggu (14/4/2019).

“Semoga kegiatan ini bisa memberikan solusi, sekaligus angin segar bagi EO, PCO, dosen, mahasiswa dan prodi yang memiliki bidang MICE serta event. Selama ini mereka sempat mengeluhkan minimnya informasi tentang sertifikasi, sekaligus kesempatan sertifikasi di Bali, bahkan sejumlah perusahaan terpaksa mengikuti sertifikasi di daerah lain atau mengikuti sertifikasi mandiri,” ujar Grace Jeanie, Ketua DPD Ivendo Bali di sela acara tersebut.

Sosialisasi dan pembekalan sertifikasi MICE ini diikuti 31 peserta, terdiri dari 14 badan usaha Professional Conference Organizer (PCO) atau Event Organizer (EO), dan peserta perseorangan pekerja event. Pembekalan diberikan oleh Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan Ivendo Drs Rohadi, MSn.

Tujuannya, untuk mempersiapkan para peserta yang mayoritas anggota Ivendo Bali dalam menghadapi pelaksanaan sertifikasi MICE yang diselenggarakan oleh Kemenpar bersama LSP MICE bekerja sama dengan DPD Ivendo Bali, Senin (15/4/2019).

“Pemerintah akan memberlakukan dengan tegas, baik perusahaan swasta, BUMN maupun pemerintahan mensyaratkan tenaga kerja di industri event dan MICE sebagai pelaksana dan penyelenggara acara wajib bersertifikat BNSP,” kata Rohadi.
Pemerintah juga bermaksud menyiapkan tenaga kerja Indonesia untuk memperoleh pendidikan berbasis kompetensi dengan mengeluarkan Undang Undang Nomor: 20/Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, di mana pada pasal 61, disebutkan bahwa peserta didik yang lulus harus memiliki sertifikat berbentuk ijazah dan sertifikat kompetensi.

Implikasinya, baik sumber daya manusia yang ada di industri maupun di lembaga pendidikan harus diarahkan untuk mampu memenuhi standar kompetensi dan memiliki sertifikasi kompetensi di bidang profesinya.

“Terlepas kebutuhan tender dan lainnya, penting untuk memiliki sertifikasi agar event yang terlaksana didukung oleh personel yang mumpuni dan terjamin keahliannya. Jadi, begitu LSP MICE akan mengadakan sertifikas, DPD Ivendo Bali menyambut baik dan mendukung penuh kegiatan ini,” kata Grace Jeanie.  (moe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *