BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Edarkan Rokok Tanpa Cukai, Pedagang Miyak Goreng Diadili

banner 120x600

(foto – Ist) Iman Mondir saat menjalani sidang di PN Denpasar
 
DENPASAR – Iman Mondir alias Adam alias Dori (47) yang tinggal di Perum Andika Graha III, Mengwi, Badung hanya bisa pasrah saat diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk diadili.
Adam alias Dori diadili karena ketangkap basah menjual, menawarkan, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai (rokok) tanpa pita cukai. Akibat perbuatannya, sebagaimana dalam dakwaan jaksa, negara mengalami kerugian Rp. 83.176.000.
Sementara terdakwa, atas perbuatannya ini dijerat dengan Pasal 54 UU RI No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang cukai pada dakwaan pertama atau Pasal 56 UU RI No. 39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 1995 tentang cukai pada dakwaan kedua.
Atas jeratan Pasal tersebut, terdakwa pun terancam hukuman 5 tahun dan denda maksimal 10 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar. Sidang dipimpin oleh Hakik I Gede Ginarsa.
Dalam dakwaan Jaksa I Gede Agus Suraharta disebut, bisnis rokok tanpa cukai yang digeluti terdakwa ini berawal saat terdakwa bertemu dengan Pak Pur di pasar dan membeli satu bal rokok tanpa cukai jenis Grend.
Rupanya, terdakwa menjual kembali rokok tanpa pita cukai itu dan hasilnya dirasa cukup lumayan. Terdakwa kembali menemuia Pak Pur dengan maksud membeli rokok tanpa cukai. Tapi oleh Pak Pur terdakwa disarankan untuk membeli kepada M. Said yang beralamat di Probolinggo.
Singkat cerita dengan berbekal nomor telpon M. Said yang diberikan oleh Pak Pur, terdakwa lalu memesan rokok tanpa cukai dengan jumlah yang cukup banyak. Untuk menghindari petugas Bea Cukai, terdakwa sengaja mengambil pesanan rokok yang dikirim dengan truk itu pagi hari sekitar pukul 04.00 WITA.
“Rokok pesanan terdakwa ini biasanya diambil oleh orang suruhan terdakwa bernama Eko Hadi Wiyanto di Jalan Cargo, dekat pasar buah, Ubung,” sebut jaksa Kejari Badung itu dalam surat dakwaannya. Setelah itu, rokok disimpan di sebuah gudang di Jalan Oleg, Mengwi, Badung.
Dalam dakwaan diungkap pula, dalam sebulan. M. Said mengirim rokok tanpa cukai sebanyak dua kali. Dalam sekali pengiriman paling banyak 8 karton atau 32 bal. Oleh terdakwa, rokok tanpa cukai itu dijual kembali di toko-toko kecil di Pasar Petang, Payangan, Tegallalang, Bangli dll.
Bisnis ilegal terdakwa ini akhirnya terendus petugas Bea Cukai yang memang sudah sejak lama melakukan pengintaian. Petugas mendatangi gudang penyimpinan rokok milik terdakwa, Kamis (25/4/2019) sekitar pukul 07.00 Wita.
Petugas lalu mengeledah gudang tersebut dan menemukan beberapa jenis rokok seperi,  Exo, Wulandari, Solid, S3, Grend dan jenis lainnya tanpa dilekati pita cukai. Terdakwa pun akahirnya dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *