BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Edarkan Sabu, Kurir Narkoba Dituntut 15 Tahun Penjara

banner 120x600

(foto : zar) Fajar Husein dengarkan tuntutan jaksa.
DENPASAR – Pria bernama Fajar Husein (32) hanya bisa tertunduk lesu. Pengedar narkoba ini dituntut pidana penjara selama 15 tahun dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Agung Mega Adnyana menyatakan bahwa terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Mohon kepada majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fajar Husein dengan pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dan denda Rp 10 miliar subsidair pidana penjara selama 6 bulan,” kata jaksa dalam tuntunan di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Kony Hartanto, Kamis (2/1/2020) di PN Denpasar.
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Posbakum menyatakan akan melakukan pledoi secara tertulis saat sidang selanjutnya.
Kasus yang menyeret terdakwa berawal saat petugas kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Bali menerima informasi adanya transaksi jual beli narkoba di Jalan Suli, Kecamatan
Denpasar Utara, Denpasar.
Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya mengantongi ciri-ciri dan tempat tinggal pelaku. Saat melakukan pemantauan di lapangan, polisi melihat pelaku tengah berdiri di kamar kosnya di Jalan Suli nomor 66, Banjar Kerta Buana, Desa Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kamis (5/9/2019) sekitar pukul 13.00 Wita.
Tanpa buang waktu, petugas kemudian menangkap terdakwa. Saat melakukan penggeledahan di dalam kamar terdakwa, polisi menemukan tas pinggang warna hitam kombinasi merah bertuliskan Junglesurz yang di dalamnya terdapat 1 buah kantong kain berwarna coklat.
Ketika dibuka, tas tersebut berisi beberapa plastik paket sabu seberat 30,54 gram brutto atau 28,43 gram netto. Selain itu, juga ditemukan ekstasi dengan berat 0,32 gram netto.
Dalam dakwaan diuraikan, sebelumnya terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Kadek, Minggu (1/9/2019) sekitar pukul 23.30 Wita. Dalam obrolan, Kadek yang tidak diketahui keberadaannya menawarkan pekerjaan kepada terdakwa agar mau mengambil tempelan narkotika.
“Setelah mengambil, terdakwa disuruh memecahnya dan menempel kembali sesuai perintah dari Kadek dengan imbalan atau upah Rp 50 ribu sekali menempel,” sebut jaksa dalam dakwaan.
Atas tawaran dari Kadek, terdakwa menyanggupi dan pada hari Rabu tanggal 4 September 2019 sekitar pukul 22.00 Wita, Kadek menelpon terdakwa untuk mengambil barang narkotika di daerah Mahendradata, Denpasar Barat.
Setelah barang didapat, terdakwa kembali menghubungi Kadek, dan Kadek menyuruh terdakwa menyimpan barang tersebut sembari menunggu pesanan datang. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *