BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Eko Budi Cahyono – Kebutuhan Rumah Vertikal di Bali Mendesak dan Penting

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Pengamat properti H.M. Eko Budi Cahyono, S.E.,M.M.,M.H.,yang juga caleg DPR RI dapil Bali nomor urut 2 dari PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali merancang regulasi terkait rumah vertikal atau rumah susun komersial di Bali. Hal ini dinilai sangat penting dan mendesak untuk memberikan solusi bagi kebutuhan perumahan warga dengan penghasilan sedang hingga rendah agar bisa mempunyai rumah sendiri. Khususnya juga yang tinggal di kawasan perkotaan.

“Kami dorong Pemprov Bali agar segera membuat regulasi rumah vertikal di Bali. Warga di perkotaan butuh rumah dengan harga terjangkau. Salah satu solusi bisa dengan rumah vertikal,” kata Eko Cahyono di Denpasar, Kamis (15/11/2018).

Hal ini dikarenakan keterbatasan lahan yang menjadi masalah pembangunan hunian di perkotaan yang kemudian memicu tingginya harga tanah yang tidak bisa dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan pas-pasan apalagi rendah. Oleh karena itu, hunian vertikal menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal bagi warga yang bermukim di perkotaan. Khususnya mereka yang berpenghasilan rendah. Termasuk juga bagi kalangan milenial yang baru masuk ke dunia kerja

“Memiliki hunian atau rumah yang layak huni adalah hak setiap warga negara. Jadi salah satu solusi kami harapkan bisa dibangun rumah vertikal di Bali dengan lebih dulu disiapkan aspek regulasi agar tidak ada pro kontra dan polemik yang malah akhirnya bisa merugikan pengembang,” kata Eko Cahyono yang juga ekonom dan pendiri Ekonomi Bali Creatif itu.

Salah satu tantangan dalam pengembangan rumah vertikal di Bali selain belum ada aturan spesifik misalnya berupa Perda, imbuh Eko, adalah soal aturan ketinggian bangunan yang diatur maksimal 15 meter atau tidak boleh lebih tinggi dari pohon kelapa.
Jadi, imbuhnya, harus ada regulasi atau aturan main rumah vertikal yang memperbolehkan tingginya lebih sedikit dari 15 meter. Namun aturan ini khusus bagi rumah vertikal untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Bukan untuk orang kaya yang ingin punya apartemen atau kondominium.

“Harus ada diskresi aturan ketinggian bangunan di Bali agar rumah vertikal untuk masyarakat berpenghasilan rendah bisa lebih dari 15 meter,” tegas Eko yang juga mantan pengurus Kadin (Kamar Dagang dan Industri) Provinsi Bali itu.

Ia menyayangkan antara pihak eksekutif dan legislatif di Bali terkesan ada tarik ulur kepentingan. Seakan-akan rumah vertikal ini tidak penting. Tapi nyatanya sangat dibutuhkan oleh masyarakat Bali misalnya kalangan karyawan dan PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Apalagi harga tanah di kawan perkotaan cukup mahal. Misalnya di Badung dan Denpasar luas tanah 90 meter persegi dengan bangunan tipe 36 meter persegi, harga tanah saja bisa Rp 500- Rp 600 juta. Total dengan bangunan bisa sampai Rp 800- Rp 900 juta. Jika dibeli dengan skema kredit, DP-nya 30 persen sekitar Rp 250- Rp 300 juta. Lalu cicilannya Rp 6 juta per bulan.
“Jadi sampai kapanpun karyawan bahkan PNS pun tidak mungkin bisa punya rumah. Jadi satu-satunya solusi adalah dengan rumah vertikal,” penulis buku ekonomi bisnis “best seller” berjudul “Sukses Ada di Pikiran dan Infrastruktur Ekonomi” itu.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *