BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Gelapkan Uang Ratusan Juta Milik Perusahaan, Mantan Kepala Cabang Dituntut 2 Tahun 6 Bulan

banner 120x600

(foto : zar) Erny Lintawati usai jalani sidang.
DENPASAR – Perempuan bernama Erny Lintawati (44) terdakwa dalam kasus penggelapan hingga mengakibatkan PT. Soen Indo General Supplier mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.203.866.540, dituntut 2 tahun enam 6 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penggelapan dalam jabatan” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 374 KUHP.
Terdakwa dengan sengaja dan melawan hukum karena adanya hubungan kerja atau karena mata pencaharian, atau karena mendapat upah untuk itu telah memiliki suatu barang berupa uang tunai kurang lebih sebesar Rp.203.866.540,- atau nilainya melebihi Rp.2.500.000,- yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni milik saksi Hidayat Koesuma selaku pemilik PT. Soen Indo General Supplier.
“Berdasarkan uraian, mohon majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erny Lintawati dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dengan dikurangi lamanya masa penangkapan dan penahanan terhadap diri terdakwa,” kata jaksa membacakan tuntutan, Rabu (27/11/2019) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Diuraikan jaksa, kasus ini berawal dari terdakwa yang mulai bekerja di PT. Soen Indo General Supplier yang bergerak di bidang sprei dan bantal hotel beralamat di Jalan Dewi Sartika Blok I, nomor 1 Denpasar sebagai marketing sejak tahun 2016.
Pada bulan Oktober 2018, terdakwa diangkat menjadi Kepala Cabang (Kacab) di PT. Soen Indo General Supplier, di mana tugas terdakwa yaitu mengembangkan marketing/penjualan, memastikan pekerjaan sesuai dengan SOP, membikin alur order pengiriman sampai dengan pembayaran dan PT. Soen Indo General.
PT. Soen Indo General Supplier memiliki dua rekening atas nama Hidayat Koesuma selaku pemilik PT. Soen indo General Supplier yaitu rekening besar dengan nomor rekening 0408111555, yang diperuntukkan untuk menerima pembayaran dari para Konsumen dan dipegang serta dikelola oleh saksi.
Sedangkan rekening kecil dengan nomor rekening 7880636345 yang tujuannya untuk biaya operasional toko dipegang dan dikelola oleh terdakwa.
Dalam sistem penjualan dan pengiriman barang terhadap kosumen, apabila ada konsumen yang memesan barang maka akan diberikan invoice yang berisi nomor rekening besar, sehingga apabila melakukan pembayaran maka konsumen akan langsung mentransfer ke rekening besar yang dipegang saksi.
Namun sejak sekitar bulan November 2017, oleh terdakwa nomor rekening yang tercantum dalam invoice diganti dengan nomor rekening kecil. Sehingga para konsumen di antaranya Pahrul Roji dan Natascha Wibawa (saksi) melakukan pembayaran dengan mentransfer uang ke nomor rekening yang dipegang terdakwa.
Setelah menerima uang pembayaran dari para konsumen, terdakwa lalu menggunakan uang tersebut untuk belanja kepentingan sendiri di antaranya belanja makanan, keperluan sehari-hari dan biaya rumah sakit.
“Di mana terdakwa menggunakan uang tersebut tanpa sepengetahuan dan seizin dari saksi Hidayat Koesuma, dan saksi tidak pernah memberikan izin kepada terdakwa untuk menggunakan uang milik perusahaan untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Akibat perbuatan terdakwa, PT. Soen Indo General Supplier mengalami kerugian materil kurang lebih sebesar Rp.203.866.540,” beber jaksa. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *