BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Gelapkan Uang Rp 1,4 Miliar, Kontraktor Dipenjara 2 Tahun

banner 120x600
(foto : ist) Rio Handa Aji jalani sidang di PN Denpasar.

 
DENPASAR – Seorang kontraktor bernama Rio Handa Aji (34) harus merasakan dinginnya lantai tahanan di Lapas Kerobokan selama dua tahun. Pasalnya, pria kelahiran Purwokerto ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penggelapan.
Nilai uang yang ditilep terdakwa dari korban bernama Sugiharto Wijaya juga tidak sedikit, yaitu Rp 1,4 milair.
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (21/11/2019) majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pimpinan I Made Pasek menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaima dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Rio Handa Aji terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Oleh karena itu menghukum terdakwa  dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas hakim dalam amar putusannya.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi pengacara Reydi Nobel dkk., menyatakan pikir-pikir, begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Tofan Amijaya yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat terdakwa ini berawal saat saksi korban bersama Hendra Tirtanilama menemui terdakwa yang merupakan Direktur PT. BES Linving Internasional (BLI) di Jalan Plasa Kunti Nomor 1 Kuta Februari 2017 silam.
Kedatangan saksi korban bersama temannya itu adalah mencari kontraktor untuk membangun resto/toko roti di Jalan Dewei Sri No. 88 XX Kuta.
Dari hasil pertemuan itu, terdakwa sepakat untuk mengerjakan dengan tenggang waktu 3 sampai 4 bulan dengan biaya sebesar Rp 1,8 miliar. Singkat cerita korban pun sepakat dan pada bulan Februari 2017 mengirim uang sebesar Rp 1 miliar.
Diterangkan pula, masih ditahun yang sama di bulan Mei, terdakwa minta tambahan uang dan saksi korban pun mengirim Rp 200 juta.
“Pada bulan Mei terdakwa mengatakan pondasi sudah selesai dan kembali minta uang kepada korban sebesar Rp 200 juta,” sebut jaksa Kejati Bali itu.
Sehingga uang yang dikirim korban kepada terdakwa senilai Rp 1,4 miliar. Setelah uang sudah dikirim, terdakwa malah tidak pernah mengirim perkembangan proyek yang dibangun oleh, bahkan korban juga tidak bisa mengakses CCTV yang terpasang pada proyek tersebut.
Atas hal itu, korban pun akhirnya memutuskan untuk mengecek langsung proyek yang dibangun terdakwa. Sampai disana korban melihat proyek hanya sebatas pondasi dan besi-besi yang diikat.
Saat itu terdakwa, kepada korban mengatakan terkendala dengan tukang yang masih libur hari raya  dan ditambah lagi terdakwa juga banyak mengerjakan proyek lain.
Namun hingga bulan Desember 2017 proyek belum belum juga selesai sehingga korban menilai tidak ada niat baik dari terdakwa untuk menyelesaikan.
Belakangan diketahui, uang Rp 1,4 yang dikirim korban kepada terdakwa ternyata tidak digunakan untuk membangun toko milik korban, malainkan digunakan untuk kepentingan terdakwa sendiri. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *