BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Gelar Sidang Lanjutkan Kasus Perampokan MC, JPU Hadirkan Saksi dari Kepolisian

banner 120x600

(foto : Ist) I Komang Ari Sumartawan berbicara dengan terdakwa.
DENPASAR – Pengadilan Negeri Denpasar kembali menggelar sidang kasus perampokan Money Changer (MC) di Jalan Pratama 36 XY, Kuta Selatan, Badung dengan dua terdakwa warga Ukraina, Georgil Zhukov dan Robert Haupt, Rabu (4/9/2019) sore.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Kawisada serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini tersebut yaitu masuk pada agenda pembuktian dengan mendengar keterangan saksi dari kepolisian, I Made Sujaya dan Ananto Hermansyah, anggota Opsnal Reskrim Polsek Kuta Selatan.
Kepada Hakim, I Made Sujaya yang diminta keterangan lebih dulu mengaku datang ke TKP usai mendapat laporan adanya aksi perampokan money changer, Selasa (19/3/2019) pukul 00.30 Wita.
“Saya tiba di TKP kurang lebih sekitar pukul 01.05 Wita. Di TKP saya melihat penjaga money changer sudah luka-luka,” ucapnya di persidangan.
Di sana, Made Sujaya yang datang bersama Anto Hermansyah langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan. Tak lama berselang datang petugas kepolisian lainnya untuk mengamankan lokasi kejadian.
“Kami kemudian memasang police line di seputar TKP, sementara tim yang lain mengejar pelaku,” terangnya.
Namun ketika Majelis Hakim bertanya lebih jauh terkait proses penangkapan, Made Sujaya menegaskan tidak mengetahui hal itu lantaran hanya fokus di money changer.
“Kami berbagi tugas, saya meminta keterangan saksi korban, dari keterangan saksi korban disebutkan bahwa pelaku membawa kabur uang sekitar Rp 1 miliar dengan rincian Rp 900 juta uang rupiah dan sisanya mata uang asing,” paparnya.
Sidang lanjutan kasus perampokan money changer.
Ketika Hakim menunjukkan beberapa barang bukti di TKP yang diamankan seperti tali, sebuah magazin, recorder CCTV, serta barang bukti bukti lain, Made Sujaya membenarkan bahwa barang tersebut berada di TKP.
Usai mendengarkan keterangan saksi pertama, Majelis Hakim bertanya kepada saksi kedua, Ananto Hermansyah. Tidak banyak diperoleh keterangan dari saksi Ananto lantaran ia juga tidak ikut dalam proses pengejaran hingga penangkapan para pelaku lantaran berada di TKP.
Meski tidak ikut masuk ruang sidang, dalam sidang pembuktian dengan agenda mendengar keterangan saksi dari kepolisian ini, Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Wayan Arta Ariawan sempat terlihat di PN Denpasar.
Sidang akan kembali digelar minggu depan dengan agenda yang sama yakni mendengar keterangan saksi dari pihak kepolisian.
Sementara itu, pengacara dua WNA terdakwa perampokan, I Komang Ari Sumartawan saat ditanya usai persidangan mengatakan bahwa dari keterangan saksi menunjukkan bahwa kliennya belum bisa dibuktikan sebagai pelaku perampokan.
“Belum ada alat bukti yang menunjukkan bahwa terdakwa yang melakukan tindak pidana itu,” ucap Komang Ari. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *