BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Gigolo Pembunuh SPG Mobil Divonis 11 Tahun Penjara

banner 120x600

(foto : zar) Bagus Putu Wijaya saat jalani sidang.
DENPASAR – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis pidana penjara selama 11 tahun kepada Bagus Putu Wijaya (33), terdakwa pembunuh sales promotion girl (SPG) Ni Putu Yuniawati (39) di Penginapan Teduh Ayu 2 di Jalan Keboiwa Utara, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Utara.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Esthar Octavi menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dan dalam Pasal 338 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun kepada terdakwa Bagus Putu Wijaya, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata hakim dalam putusan, Senin (6/1/2020) di Pengadilan Negeri Denpasar.
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, serta tidak ada perdamaian antara terdakwa dan keluarga korban. Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya dari Posbakum menyatakan menerima. Hal yang sama juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum.
Namun demikian, saat keluar sidang, terdakwa yang dibekuk polisi saat melarikan Diri ke Manado, Sulawesi Utara ini terlihat kesal. Ia tampak ngomel ketika digiring petugas menuju sel tahanan.
Kasus pembunuhan bermula saat terdakwa asal Desa Sinabun, Buleleng bertemu dengan korban di Lapangan Lumintang, Denpasar pada tanggal 5 Agustus 2019. Di sana terdakwa menyerahkan cek Rp 10 juta untuk uang muka pembelian mobil.
Tak lama di Lapangan Lumintang, korban dan terdakwa pergi ke Bank BRI untuk mencairkan cek dengan mengendarai mobil Suzuki Ertiga Nopol DK 1988 HA milik korban. Dalam perjalanan korban bertanya pekerjaan pelaku, dan dijawab ia berprofesi sebagai gigolo.
Usai dari Bank BRI, terdakwa dan korban makan siang bersama. Setelah makan siang korban mengajak terdakwa ke toko handphone di Jalan Teuku Umar. Korban lalu membeli handphone merk Vivo dan handphone tersebut diberikan kepada terdakwa.
Singkat cerita, keduanya lalu menuju ke Penginapan Teduh Ayu 2 di Jalan Keboiwa Utara, Desa Padangsambian Kaja, Denpasar Utara untuk berhubungan badan. Meski dua kali dijos, korban mengaku tidak puas.
“Rugi saya membelikan handphone kamu. Saya nggak puas sama kamu,” kata korban sembari menampar pipi terdakwa.
Merasa direndahkan, terdakwa emosi dan mencekik leher korban dari belakang. Setelah korban lemas, terdakwa menaruh korban di atas tempat tidur dan menutupi wajah korban dengan handuk. Korban akhirnya ditemukan meninggal dunia oleh penjaga penginapan. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *