BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Golkar Bali Tanggapi Dingin Pernyataan Rai Wiranata

banner 120x600
(foto : wie) Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Bali Sugawa Korry didampingi kuasa hukum DPD I Partai Golkar Provinsi Bali dan segenap pengurus.

DENPASAR – Kader senior Partai Golkar Bali, AA Ngurah Rai Wiranata mengisyaratkan ketidakpuasan keputusan Mahkamah Partai akibat ditolaknya gugatan beberapa DPD yang mempersoalkan kepengurusan DPD I Partai Golkar Provinsi Bali di bawah kepemimpinan Plt Gde Sumarjaya Linggih.
Bahkan, dalam pernyataannya kepada awak media, ia akan membawa persoalan ini ke peradilan umum.
Namun demikian, hal tersebut ditanggapi datar oleh Sekretaris DPD I Partai Golkar Provinsi Bali, Sugawa Korry dalam pernyataannya di Sekretariat DPD Golkar Bali di Denpasar, Kamis (21/11/2019).
“Sengketa partai politik sesuai AD/ART yang melibatkan kader ranah hukumnya adalah mahkamah partai. Tentu kalau ini dibawa ke peradilan umum, praktek hukum menyebutkan peradilan umum tidak dapat menerima permohonan jika dibawa ke peradilan umum, jelas sudah,” kata Sugawa Korry sembari menegaskan persoalan organisasi biasanya diselesaikan dalam tubuh organisasi.
Dalam kesempatan itu Sugawa Korry juga menepis anggapan adanya keberpihakan mahkamah partai. Bahkan secara gamblang ia justru menjelaskan proses dari awal hingga turunnya keputusan mahkamah partai, Selasa (21/11/2019) malam.
“Apa yang disampaikan Bapak Wiranata di salah satu media itu tidak benar. Salah satunya ketika yang bersangkutan menyebutkan hanya pak Demer (Gde Sumarjaya Linggih, red) yang dipanggil, tapi sebenarnya pengacara penggugat juga dipanggil, bahkan pertama kali dipanggil,” sebutnya.
Sugawa Korry juga mengungkapkan alasan dipanggilnya kedua belah pihak lebih disebabkan adanya 5 perkara yang dijadikan gugatan, sedangkan membacakan satu perkara butuh waktu lebih dari satu jam lebih karena materinya cukup panjang, apalagi kala itu waktu sudah agak malam.
“Kalau diteruskan bisa sampai pagi. Berangkat dari situlah hakim lantas memanggil kedua belah pihak, akhirnya diputuskan hanya tiga perkara saja yang diputuskan, sedangkan yang dua lagi ditunda,” katanya.
Sugawa Korry juga mengungkapkan justru yang mengusulkan untuk mempercepat pembacaan perkara tersebut adalah pengacara penggugat.
“Jadi mohon pembacaan perkaranya, cukup kesimpulannya saja,” kutip Sugawa Korry seperti apa yang disampaikan pengacara penggugat. “Dan kami hanya menyetujui saja yang akhirnya bisa dibacakan kelima gugatan perkara tersebut,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini Sugawa Korry yang didampingi kuasa hukum DPD I Partai Golkar Provinsi Bali dan segenap pengurus juga hadir menyesalkan apa yang dilontarkan AA Ngurah Rai Wiranata.
“Sebaiknya baca dulu putusannya, barulah berkomentar,” sentil Sugawa Korry sembari mengingatkan persidangan itu terbuka untuk umum, tidak ada yang ditutup-tutupi.
“Dalam amar putusan itukan sudah lengkap, baik dari legal standing, keabsahan dari plt, pelanggaran yang dilakukan,” tandasnya.
Apa yang dilakukan oleh penggugat sebenarnya merupakan bentuk penolakan yang notabene melanggar AD/ART organisasi dan keputusan Munas tahun 2016 yang menjadi dasar.
“Masak mengusulkan sampai berulang kali yang benar saja, artinya ini sama saja dengan menolak kebijakan partai,” tukasnya.
Meski demikian, dinamika yang terjadi di tubuh Golkar Bali jangan diartikan bahwa Golkar Bali tidak bisa “move on” dan ia berkeyakinan pada akhirnya semua akan kembali pada gerbong yang sama. (wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *