BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Gondol iPhone Turis Australia, Septasari Huni Sel Polsek Kuta

banner 120x600

(foto : ist) Rumiyati Septasari kenakan baju tahanan Polsek Kuta.
BADUNG – Perempuan bernama Rumiyati Septasari (38) digelandang ke kantor polisi karena nekat mencuri iPhone XI Pro Max milik turis asing asal Australia bernama Reece Max Dunbier (19). Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami kerugian Rp 25 juta.
Sebelum kejadian korban bersama 3 temannya menikmati hiburan di Bounty Bar, Kuta, Badung, Kamis (2/1/2020) sekitar pukul 22.00 WITA. Di sana korban bertemu pelaku yang saat itu nongkrong bersama 3 orang temannya.
Usai berbincang dan berkenalan, korban mengajak pelaku dan temannya ke Hotel Bounty di Jalan Popies II, Kuta, Badung tempatnya menginap.
“Dua teman pelaku berada di kamar lain, sedangkan pelaku dan temannya berada satu kamar dengan korban,” jelas Kapolsek Kuta Kompol Teuku Ricky Fadlianshah, Senin (6/1/2020).
Usai berhubungan badan, pelaku meminta uang namun teman korban tidak mau memberi dan malah mengusir agar pelaku dan temannya keluar kamar. Berselang 15 menit setelah pelaku dan temannya pergi, korban tidak menemukan iPhone miliknya yang ditaruh di atas meja kamar hotel.
Polisi yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di kosnya di Jalan Mataram gang Jepun, Kuta, Jumat (3/1/2020) sekitar pukul 02.00 Wita.
Kanit Reskrim Iptu Putu Ika Prabawa menambahkan, saat diinterogasi, pelaku mengaku nekat mengambil iPhone milik korban karena merasa jengkel setelah diusir dan ditampar oleh korban.
“Motifnya jengkel. Pelaku juga mengaku baru satu kali melakulan pencurian. Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kanit Reskrim. (awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *