BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Gubernur Koster Minta Stop Reklamasi Pelabuhan Benoa, Togar Situmorang: Rencana Baik Pasti Hasilnya Baik

banner 120x600

(foto : Ist) DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP.
DENPASAR – Gubernur Bali I Wayan Koster berkirim surat kepada Direktur Utama Pelindo III untuk menghentikan proses reklamasi di kawasan Pelabuhan Benoa. Atas langkah tersebut, DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP., berharap upaya yang dilakukan Gubernur Koster mendapat respon yang positif dari semua pihak.
Saat ditemui Togar Situmorang menyatakan mendukung Gubernur Bali untuk menghentikan perusahaan plat merah itu dalam mengeruk laut Bali. Menurutnya Wayan Koster sebagai pemegang aturan di Bali dilindungi oleh Undang-undang untuk memberhentikan proyek reklamasi tersebut.
DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., sebagai Pengamat Kebijakan Publik menilai reklamasi itu melanggar aturan seperti tak sesuai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), merusak lingkungan dan kawasan suci di sekitar lokasi.
Selain itu kegiatan pengembangan yang semakin meluas mengakibatkan hilangnya keindahan alam di kawasan perairan Teluk Benoa, sehingga telah mendapat protes dan reaksi dari berbagai komponen masyarakat.
Bahwa dampak pelaksanaan pengembangan kawasan pelabuhan Benoa juga tidak sesuai dengan Visi Daerah Bali Nangun Sat Kertih Loka Bali yang mengandung makna “Menjaga Kesucian dan Keharmonisan Alam Bali Beserta Isinya, untuk Mewujudkan Kehidupan Krama Bali Yang Sejahtera dan Bahagia, Sakala-Niskala.
“Seharusnya diwujudkan dengan tatanan yang fundamental dan komprehensif pembangunan Bali yang mencakup tiga aspek utama: Alam, Krama, dan Kebudayaan Bali,” ujar DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang juga selaku Dewan Penasehat Forum Bela Negara Provinsi Bali.
DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P., yang terdaftar di dalam 100 Advokat Hebat versi majalah Property&Bank menilai pengurukan wilayah laut itu telah menyebabkan hancurnya ekosistem bakau seluas 17 hektare yang dipicu karena sejumlah pelanggaran seperti tidak dibangunnya tanggul penahan atau revetment dan tidak dipasangnya silt screen sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL).
“Pelindo III harus melakukan pemulihan lingkungan dan kerusakan ekosistem mangrove. Harus ditata ulang dan setelah itu diminta agar tak ada pembangunan apapun di area tersebut. Karena Area tersebut hanya boleh digunakan sebagai ruang terbuka hijau (RTH),” ucapnya.
Apalagi tambahnya, DPRD Provinsi Bali telah mengesahkan revisi Perda Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali yang telah menegaskan bahwa Teluk Benoa adalah merupakan kawasan konservasi.
“Apabila PELINDO III tidak mau melakukan hal-hal yang dimintakan tersebut, Pak Wayan Koster bisa menggugat secara perdata proyek reklamasi yang telah membuat kerusakan alam dan menimbulkan kerugian miliiaran rupiah itu,” bebernya.
“Di sisi lain Pak koster juga bisa melaporkan secara Pidana para pejabat yang terlibat karena dampak dari reklamasi yang terjadi saat ini adalah kerusakan ekosistem,” kata DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Best Winners – Indonesia Business Development Award.
Seharusnya sebelum menyetujui izin proyek tersebut para pejabat harus melihat dampak terburuk terhadap ekosistem.
“Apalagi sudah ada oknum yang terjerat kasus hukum yang diduga menerima aliran dana sekitar 2,5m terkait kasus ini,” tambah DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. yang terdaftar di dalam penghargaan Indonesia 50 Best Lawyer Award 2019.
Lebih jauh menurutnya, harus diusut lagi peranan-peranan pejabat lainnya yang diduga menerima aliran dana puluhan miliar yang saat ini sudah dilaporkan di kepolisian.
Mengingat sebelumnya pengusaha perusahaan swasta yang saat itu secara resmi bertemu dengan pejabat yang menandatangani di izin Pelindo III tersebut, serta sudah mengeluarkan dana puluhan miliar yang difasilitasi oleh anak pejabat tersebut malah menjadi kasus hukum dan sudah diputus di pengadilan.
“Kita berharap apabila oknum tersebut memang terbukti bersalah agar segera ditingkatkan statusnya untuk cepat diadili. Hal ini memberikan signal bagus bahwa Pak Gubernur Bali dalam menjalankan aturan berpihak kepada keseimbangan alam dan kepentingan masyarakat Bali,” tegasnya.
“Mari bersama mendukung STOP Reklamasi di Pulau Bali,” tutup Panglima Hukum DR(c) Togar Situmorang, S.H., M.H., MAP. dan juga Managing Partner Law Office Togar Situmorang & Associates yang beralamat di Jl. Tukad Citarum No. 5A Renon Denpasar Bali & juga merupakan rekanan OTO 27 yaitu bisnis usaha yang bergerak di bidang, Insurance AIA, Property penjualan Villa, Showroom Mobil, Showroom Motor, Coffee Shop yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Timur No. 22 Denpasar Bali.(wie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *