BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Hadapi Persoalan Hukum Jayamahe Transport Tunjuk Law Firm Togar Situmorang Sebagai Kuasa Hukum

banner 120x600

Foto: Togar Situmorang, S.H., M.H., M.A.P. (ist)
 
DENPASAR – Kasus pembelian mobil tanpa validasi kredit antara Jayamahe Transport (PT Dwi Sarana Mesari) dengan salah satu dealer mobil ternama di Kota Denpasar, memasuki babak baru. Kasus yang berawal dari rencana pembelian mobil yang dilakukan oleh Jayamahe Transport di salah satu dealer di Jalan Cokroaminoto Denpasar, itu berujung ke proses hukum.
Tak ingin gegabah dalam menyelesaikan persoalan ini, PT Dwi Sarana Mesari kembali menunjuk Law Firm Togar Situmorang untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut.
Terkait hal tersebut, advokat senior Togar Situmorang, SH, MH, MAP, membenarkan bahwa PT Dwi Sarana Mesari telah menunjuk dan memberi kuasa kepada Law Firm Togar Situmorang untuk mengurus permasalahan yang dihadapi perusahaan itu.
“Kami menyayangkan sekali permasalahan yang dihadapi oleh PT Dwi Sarana Mesari dengan salah satu dealer sampai lanjut ke Pengadilan. Dan memang benar kami selaku kuasa hukum sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Founder dan CEO Firma Hukum di Law Firm Togar Situmorang yang beralamat di Jalan Tukad Citarum Nomor 5A Renon, Denpasar (kantor pusat), Jalan Gatot Subroto Timur Nomor 22 Kesiman, Denpasar (kantor cabang Denpasar) dan Gedung Piccadilly Room 1003-1004 Jalan Kemang Selatan Raya, Jakarta Selatan (kantor cabang Jakarta) ini.
Togar Situmorang yang juga Ketua Pengurus Kota Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (Pengkot POSSI) Kota Denpasar ini menambahkan, gugatan yang diajukan adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH). Sebab dealer tersebut tidak mengembalikan uang muka konsumen yang sudah diserahkan ke dealer tersebut.
“Gugatan ini diajukan dengan harapan supaya hak-hak dari PT Dwi Sarana Mesari dapat dikembalikan dan mendapatkan keadilan,” pungkas Togar Situmorang, yang juga Ketua Hukum RS dr Moedjito Dwidjosiswojo Jombang, Jawa Timur.
Lantas secara terpisah di Denpasar, Kamis (11/6/2020), Direktur Utama PT Dwi Sarana Mesari, Aryanto, membeberkan kronologis hingga perkembangan terbaru kasus tersebut. Menurut dia, di awal pemesanan, pihaknya menyampaikan kepada sales dealer mobil tersebut agar nantinya mobil-mobil akan dibeli melalui mekanisme kredit. Mekanisme pembayarannya dilakukan setiap bulan via transfer atau debit rekening selama masa tenor.
Permasalahannya mulai muncul saat 25 mobil telah dikirim ke Jayamahe Transport oleh pihak dealer. Pengiriman tersebut tanpa proses validasi kredit yang jelas syaratnya.
“Apalagi pihak finance meminta agar kami melakukan pembayaran melalui bilyet giro (BG), dan mewajibkan kami menyerahkan BG selama masa tenor di muka kepada pihak finance,” jelas Aryanto.
“Kami merasa ada dugaan penipuan, karena ada kejanggalan sebab tanpa proses MoU antara kami di Jayamahe Transport dengan pihak dealer, khususnya dalam hal mekanisme pembayaran mobil tersebut yang tidak sesuai dengan keinginan kami selaku konsumen. Kami juga merasa dipaksa untuk mengeluarkan BG tersebut oleh finance yang dari awal direkomendasikan oleh pihak dealer otomotif tersebut. Padahal, kami selaku konsumen tentu saja memiliki hak untuk memilih model pembayaran melalui transfer ataupun debit rekening,” imbuhnya.
Karena tidak kunjung ada titik temu sekaligus menghindari permasalahan hukum di kemudian hari, Jayamahe Transport beritikad baik mengembalikan 25 unit mobil tersebut kepada pihak dealer.
“Namun itikad baik kami tidak direspons oleh pihak dealer. Mereka menolak memberikan tanda terima pengembalian 25 unit mobil dan juga menolak untuk mengembalikan DP yang kami sudah kirim ke rekening dealer. Maka untuk membela hak dan juga kepentingan kami, maka Jayamahe Transport (PT Dwi Sarana Mesari) telah menunjuk Law Firm Togar Situmorang, sebagai Lawyer kami,” kata Aryanto.
Pihaknya bahkan telah memberikan kesempatan kepada pihak dealer untuk menyelesaikan permasalahan ini di luar jalur litigasi. Sayangnya, pihak dealer tidak merespon kesempatan yang diberikan tersebut.
“Karena itu pada hari Rabu, 10 Juni 2020, kami bersama Law Firm Togar Situmorang telah mendaftarkan gugatan kami di Pengadilan Negeri Denpasar,” ujar Aryanto. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *