BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Hajar Orang Hingga Babak Belur, Lima Pemuda Asal Sumba Divonis 10 Bulan Penjara

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Lima pemuda asal Sumba, NTT masing-masing, Dobrak TL Marah alias Simon (38), Rubertus Babu Nggay alias Ben (28) Hamsa Haing Hambatana alias Hamsa (23) Carlesha Harumbaha alias Charlesa (22), dan Rinto Kabahay alias Rinto (23), yang telibat kasus pengeroyokan masing-masing divonis 10 bulan penjara.

Majelis hakim pimpinan Sari Wahyuni Ariningsih dalam amar putusannya menyatakan kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dala Pasal 179 ayat (2) ke-1 KUHP.

“Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 10 bulan,”tegas hakim dalam putusnya. Putusan ini lebih ringan dari tunguta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Juliarsana yang sebelumnya menurut para terdakwa denga pidana penjara selam 1 tahun.

Atas putusan itu, para terdakwa langsung menyatakan menerima. Sedangkan jaksa masih menyatakan pikir-pikir. “Bagaimana, apaka kalian (para terdakwa ) menimpa putusan ini,” tanya Hakim Sri Wahyuni yang dijawab menerima oleh para terdakwa.

Diberitaka sebelumnya, kasus ini berawal saat terdakwa Dobrak alias Simon pada tanggal 7 Desember 2018 mendatangi kost terdakwa Hamsa Haing di daerah Jimbaran. “Pada saat itu di tempat korban terdakwa Hamsa sudah ada tiga terdakwa lainnya,” ungkap JPU dalam surat dakwaanya.

Kepada emopat temanya ini, terdakwa Simon mengatakan bahwa dia telah diejek dan difitnah oleh saksak korban, Ferry Firmasyah yang berimbas terdakwa Simon diberhentikan dari tempat kerjanya.
Mendengar itu, terdakwa lainya marah-marah dan saat itu pula bersama-sama pergi mendatangi korban yang tinggal di Mess Royal Sport House Bali di Jalan Pura Dalem Lingsir, Mengwi, Badung.
Sampai ditempat tinggal korban, terdakwa Simon langsung masuk ke dalam kamar korban. Saat itu pula terdakwa Simon yang melihat korban langsun menendangnya. Aksi itu langsung dikuti oleh terdakwa lain secara bersama-sama.
Akibat perbuatan para terdakwa ini, saksi korban mengalami sejumlah luka memar dibeberapa bagian tubuhnya.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *