BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Hentikan Proyek Pelindo III, Gubernur Koster Ungkap Beberapa Alasan

banner 120x600

(foto : Tim) Gubernur Wayan Koster tunjukkan surat penghentian proyek Pelabuhan Benoa.
DENPASAR – Gubernur Bali Wayan Koster berencana menghentikan proyek pengembangan kawasan seluas 85 hektar milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III, Denpasar. Padahal proyek pengurukan yang dimulai pada tahun 2017 tersebut saat ini sudah mencapai progress 88,81 persen.
Permintaan penghentian proyek oleh Gubernur disampaikan dalam surat resmi kepada Direktur Utama Pelindo III. Surat penghentian kegiatan reklamasi dengan nomor : 660.1/1801/Bid.P4LH/Dis.LH, tertanggal 22 Agustus 2019 ini juga ditembuskan kepada Menteri BUMN, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Perhubungan, serta Menteri Agraria dan Penataan Ruang.
“Proyek dihentikan karena pengurukan wilayah laut telah menyebabkan hancurnya ekosistem bakau seluas 17 hektar serta memicu terjadinya sejumlah pelanggaran,” ucap Gubernur Koster saat jumpa pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali Jaya Sabha, Denpasar, Minggu (25/8/2019) siang.
Dalam suratnya pada butir (a) Gubernur Koster meminta Pelindo III agar tidak melanjutkan kegiatan reklamasi dan pengembangan di areal Dumping I dan Dumping II sejak surat itu diterima. Selanjutnya pada butir (b) Pelindo III diminta untuk segera melakukan pemulihan terhadap kerusakan lingkungan dan ekosistem mangrove.
Pada butir (c) Gubernur Koster meminta agar Pelindo III segera melakukan penataan areal Dumping I dan Dumping II sehingga areal tersebut tertata dengan baik. Pada butir ini, Gubernur Koster menegaskan bahwa sesudah ditata areal tersebut hanya boleh digunakan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).
“Setelah ruang ditata baik, tidak boleh membangun berbagai fasilitas penunjang pelabuhan serta fasilitas komersial di atas lahan hasil pengurukan. Areal hanya boleh sebagai ruang terbuka hijau,” terangnya.
Padahal sedianya, sebagian areal hasil pengurukan nantinya akan digunakan untuk pengembangan Marine Tourism Hub bagi Kota Denpasar.
Pada butir terakhir (d), Gubernur Koster meminta Pelindo III untuk melakukan kaji ulang terhadap Rencana Induk Pengembangan (RIP) Pelabuhan Benoa agar memperhatikan tatanan yang sesuai dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
Dikatakan, keluarnya surat ini dipicu oleh ditemukannya sejumlah pelanggaran dalam pengurukan lahan serta kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh pelanggaran tersebut.
Berdasarkan dokumen yang ada, reklamasi yang dilakukan oleh Pelindo III terhadap lahan seluas 85 Ha yang terdiri atas lokasi Dumping I seluas 38 Ha, dan lokasi Dumping II seluas 47 Ha telah dilakukan melalui proses administrasi mulai tahun 2012.
Akibat pengurukan berdampak dengan rusaknya lingkungan yang sangat parah dan mengakibatkan kematian vegetasi hutan mangrove beserta ekosistem lainnya seluas kurang lebih 17 hektar berlokasi di Timur Laut lokasi Dumping II.
“Kondisi tersebut terjadi karena ada pelanggaran pengerjaan teknis yaitu tidak dibangunnya tanggul penahan/revetment dan tidak dipasangnya Silt Screen sesuai dengan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) pada dokumen AMDAL,” beber Koster.
Selain itu kegiatan pengembangan yang semakin meluas mengakibatkan terganggunya wilayah yang disucikan dan hilangnya keindahan alam di kawasan perairan Teluk Benoa, sehingga telah mendapat protes dan reaksi dari berbagai komponen masyarakat.
Dijelaskan pula, pelanggaran-pelanggaran serta kerusakan vegetasi mangrove ini ditemukan oleh Tim Monitoring dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali. Meski tidak diungkap secara detail hasilnya, namun sejak Februari 2019 tim monitoring yang dikatakan sudah melakukan empat kali kunjungan lapangan menemukan sejumlah pelanggaran serta kerusakan lingkungan.
Oleh karena itu, Gubernur Koster menyatakan bahwa pelaksanaan kegiatan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Benoa sebagai Marine Tourism Hub di Kota Denpasar tidak sesuai dengan Visi Pembangunan Daerah Bali; Nangun Sat Kerthi Loka Bali.
“Sejalan dengan visi tersebut, DPRD Provinsi Bali telah mengesahkan Revisi PERDA No.16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali yang telah menegaskan bahwa Teluk Benoa adalah merupakan Kawasan Konservasi,” kata Koster. (awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *