BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

HUT ke-35 APVA Bali  Soroti Keberadaan MC Ilegal

Foto - HUT Ke-35 APVA di Colony, Plaza Renon, Denpasar, Sabtu (22/12/2018).
banner 120x600

DENPASAR – Adanya Money Changer (MC) ilegal yang kerap beropaerasi ruoanya masih menjadi sorotan Asosiasi Pedagang Valuta Asing (APVA) Bali. Pasalnya, diakui atau tidak keberadaan MC ilegal ini masih sulit untuk diberantas, jelas keadaan ini menimbulkan preseden buruk bagi pariwisata Bali khususnya. Fakta, Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) ternyata di lapangan masih ada banyak operasionalnya tanpa izin. KUPVA atau money changer yang ilegal ini kerab bermunculan memanfaatkan momen-momen tertentu, salah satunya liburan akhir tahun.

“Kami harapkan peran pemerintah daerah dalam hal ini Wakil Gubenur Bali yang juga Ketua PHRI untuk bisa membantu lewat Peraturan Gubenur untuk memberantas KUPVA ilegal,” kata Ketua APVA Bali Ayu Dhama di sela-sela Ulang Tahun APVA Bali ke-35 di Renon, Sabtu (22/12/2018) malam.

Menurut wanita yang getol menyuarakan aspirasi anggotanya ini mengakui sudah pernah bersurat ke Wakil Gubenur terkait harapan segera dikeluarkannya peraturan gubenur untuk menindak tegas KUPVA ilegal tersebut. Peran pemerintah diakui Ayu Dhama sangat penting mengingat Bali sebagai daerah tujuan pariwisata akan terganggu akibat adanya money changer (MC) ilegal. Keberadaan MC ilegal selain merusak citra KUPVA legal dan membuat kerugian finansial juga secara jangka panjang akan membuat lama tinggal wisatawan di Pulau Dewata akan makin cepat akibat ketidaknyaman atau tertipunya mereka saat menukarkan mata uang.

“Umumnya permainan MC ilegal yaitu memasang kurs rate di atas pasaran dan tempat usaha berpindah-pindah,” ujarnya.

Diprediksi aktivitas MC ilegal masih banyak ditemukan atau bermunculan di kawasan Badung. Dari jumlah yang legal, kurang setengahnya bisa tanpa izin. Ia pun memperkirakan menjelang Natal dan Tahun Baru akan banyak bermunculan MC ilegal yang memanfaatkan ramainya kunjungan wisatawan mancanegara ke Bali.

“Transaksi penukaran uang momen Natal dan Tahun Baru 2019 ini kemungkinan di kisaran 10-15 persen dengan dominan dolar Australia, yen, dolar AS, yuan dan disusul mata uang negara lainnya,” ungkapnya.

Ia pun berharap memasuki 35 tahun APVA Bali ke depannya juga dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi perkembangan daerah pariwisata di daerah ini serta anggota tetap solid ke depannya.

Sementara Deputi Kepala KPw BI Bali Teguh Setiadi yang hadir dalam HUT ke-35 APVA sejalan dengan apa yang disampaikan Ayu Dhama juga mengatakan, memasuki liburan akhir tahun tidak dipungkiri akan banyak bermunculan MC ilegal. Hal tersebut terjadi karena kebutuhan sangat tinggi sehingga oknum-oknum tertentu melakukan kegiatan tidak baik tersebut.

“Sudah pasi kegiatan ini merugikan semua pihak, utamnya konsumen karena ketika mereka menukar dan dirugikan, pengaduannya tidak tahu ke mana dan ini juga bisa menjadi negatif bagi industri pariwisata,” jelasnya.

BI hanya bisa mengimbau kepada wisatawan untuk melakukan penukaran uang sebaikanya ke MC resmi dan berlisensi. BI pun sudah sejak lama menyebarkan famlet dan informasi KUPV-KUPVA legal mana saja yang tersebar di Bali.

Lantas dalam kesempatan ini Teguh juga menyampaikan jumlah jaringan kantor KUPVA berizin pada triwulan III 2018 mencapai 632 kantor terdiri dari 121 kantor pusat dan 511 kantor cabang. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *