BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Impor Psikotropika, Wisatawan Asal Taiwan Dituntut 1 Tahun

banner 120x600

(foto : awd) Pria asal Taiwan jalani persidangan di PN Denpasar.
DENPASAR – Wisatawan asal Taiwan bernama Lian Hao Cheng (32) yang menjadi terdakwa karena membawa ratusan butir psikotropika golongan IV dari Taipe ke Denpasar, Selasa (19/11/2019) dituntut hukuman 1 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Artha Wijaya dalam amar tuntutannya yang dibacakan di muka sidang pimpinan Ageliky Handajani Day mengatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengimpor psikotropika golongan IV.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa Lian Hao Cheng dengan pidana penjara selama 1 tahun,” sebut jaksa Kejati Bali itu dalam surat tuntutannya.
Selain menuntut hukuman penjara, Jaksa Eddy Artha juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp 10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.
Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Iswahyudi Eddy menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya. “Kami mengajukan pembelaan secara tertulis yang mulia,” kata Iswahyudi.
Atas hal itu, majelis hakim pun memberi kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang selanjutnya.
“Sidang kita tunda pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa,” tegas majelis hakim.
Sementara itu, sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dimuka sidang sebelumnya dijelaskan, terdakwa yang berprofesi sebagai asisten pengacara itu ditangkap 27 Juli 2019 di Terminal Kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sekitar pukul 17.00 WITA.
Dijelaskan, saat itu terdakwa yang baru saja turun dari pesawat usai menjalani penerbangan dengan rute Taipe-Denpasar masuk kedalam terminal kedatangan dan menjalani pemeriksaan selayaknya penumpang lainnya.
Saat itu petugas Bae Cukai bernama Dwi Wahyudianto dan Arif Dana Sayoga melihat di layar monitor mesin X-Ray ada benda yang dilarang dibawa oleh penumpang berada dalam tas koper milik terdakwa.
Awalnya terdakwa tidak mengaku saat ditanya oleh petugas apakah terdakwa membawa narkotika atau psikotropika.
“Saat ditanya terdakwa menjawab tidak membawa,” ujar jaksa Kejati Bali itu.
Atas hal itu, petugas pun melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap terdakwa maupun barang-barang bawaannya. Hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan butir tablet yang diduga psikotropika golongan IV.
Di antaranya, 240 butir tablet warna putih pucut bertulisan Diazepam, 110 butir tablet berwarna putih bertulisan Clonopam dan 139 butir tablet berwarna ungu. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ratusan tablet yang dibawa terdakwa itu mengandung sediaan psikotropika.
Kepada petugas terdakwa mengaku ratusan butir tablet mengandung psikotropika itu adalah miliknya yang dibawa dari Taipe.
“Terdakwa juga mengaku tidak memiliki izin atas kepemilikan ratusan butir pil yang mengandung psikotropika itu,” pungkas jaksa. (awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *