BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Jalani Pemeriksaan di Mapolda Bali, Sudikerta Didampingi Dua Pengacara

Foto - I Ketut Sudikerta di Mapolda Bali.
banner 120x600

DENPASAR – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali menangkap I Ketut Sudikerta, tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan. Mantan Wakil Gubernur Bali tersebut ditangkap petugas kepolisian di Gate 3 Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

“Saat ini yang bersangkutan sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bali,” terang Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja, Kamis (4/4/2019).

Dikatakan oleh Kabid Humas, Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yang diduga palsu seolah-olah asli dan/atau pencucian uang.

“Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar,” ucapnya.

Ketika ditanya apakah langsung dilakukan penahanan terhadap Ketut Sudikerta, Kabid Humas hanya memberi jawaban dengan mengatakan untuk perkembangan hasil pemeriksaan akan diinfokan lebih lanjut.
Sementara itu, Togar Situmorang yang sedari awal mendampingi Ketut Sudikerta sejak kasus tersebut bergulir tidak terlihat di Polda Bali. Sudikerta yang diperiksa oleh 4 orang penyidik hanya didampingi dua orang pengacara yang belum diketahui namanya.

Saat dikonfirmasi, Togar tidak memberi jawaban meski pesan melalui WhatsAppnya centang biru (pesan dibaca, red). Anehnya, Togar balik mengirim link berita media nasional berjudul “Kapolri Minta Tunda Proses Hukum Terhadap Calon yang Ditetapkan KPU”. Pun ketika ditanya maksud dari link berita yang dikirim, Togar juga tidak menjawab. (agw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *