BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Jual Satwa Dilindungi, Pelaku Diciduk Polresta Denpasar

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Pria bernama I Komang Gede Winata (23), warga Jalan Nusa Indah gang IV nomor 4, Banjar Abian Kapas Tengah, Denpasar Timur diringkus Satreskrim Polresta Denpasar karena kedapatan memelihara binatang dilindungi.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan menerangkan, selain memelihara, pelaku juga menawarkan satwa dilindungi yaitu jenis burung elang melalui akun media sosial Facebook (FB).
“Aksi pelaku terungkap ketika salah seorang masyarakat membaca postingan pelaku yang menawarkan burung elang di group Facebook (FB) Kicaumania, Selasa (28/6/2019) sekitar pukul 10.00 Wita. Pelaku yang memiliki akun FB bernama Winata Nag Nusaindah ini juga menyertakan foto yang dijual,” kata Kasat Resrkim, Rabu (12/6/2019).
Menerima laporan, polisi berkoordinasi dengan BKSDA untuk mengetahui apakah binatang dimaksud, termasuk satwa yang dilindungi. Setelah dipastikan elang tersebut dilindungi, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan tempat tinggal pelaku.
Sepekan kemudian, petugas menggerebek rumah pelaku dan menemukan burung terikat di halaman tengah rumah pelaku. Untuk proses hukum lebih lanjut, petugas membawa pelaku beserta elang ke Polresta Denpasar.
“Pelaku mengatakan memperoleh burung jenis elang Bido dengan cara membeli seharga Rp1,5 juta melalui media sosial. Burung tersebut baru dipelihara 6 bulan. Dia mengaku menjual burung karena butuh uang,” terang Kasat.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 42 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang No. 5 tahun 1990 tentang konsevasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp100 juta. (awd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *