BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Kadis Koperasi Keluhkan 12 Lembaga Investasi Catut Nama Koperasi Rugikan Masyarakat

Foto - I Gede Indra.
banner 120x600

DENPASAR – Terkait dengan maraknya usaha investasi yang mencatut nama koperasi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Gede Indra Selasa (27/11/2018) di Denpasar, menyampaikan beberapa hal dalam menghindari usaha ilegal tersebut antaranya dengan cek dahulu izin usahanya, kantornya jelas apa tidak, tawarannya itu masuk akal apa tidak.

“Apalagi kalau iming-iming imbal hasilnya diatas dua persen, lima persen ditambah dengan berbagai bonus itu sudah tidak masuk akal,” tandasnya sembari menambahkan ketahui juga siapa pengelolanya.

Ia menghimbau, apapun bentuk usahanya sebaiknya masyarakat melakukan pengecekan, kalau itu dalam bentuk koperasi, cek ke Dinas Koperasi, atau ke yang lainnya.

“Kita punya Koperasi yang legal dan tercatat di Dinas Koperasi by name, by address baik itu di provinsi ataupun Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Semua koperasi itu tercatat baik dengan kualifikasi sehat, kurang sehat ataupun dalam pengawasan semua ada, jadi menurutnya masyarakat bisa mendapatkan informasi itu, kalau dalam bentuk koperasi namun kalau dalam bentuk pembiayaan lainnya dipersilahkan cek ke OJK.

“Informasi kita berikan secara transparan, bahkan Pak Gubernur Koster telah menyurati Bupati dan Walikota terkait tranparansi tersebut. Kita tidak boleh tertutup soal itu, pasalnya ini bagian dari pelayanan terhadap masyarakat,” ujarnya meyakinkan.

Gede Indra yang juga seorang assesor ini menyesalkan oknum ataupun lembaga yang mencatut nama koperasi untuk kepentingan pribadinya. Ia tidak sependapat jika “12 koperasi bodong” itu dikatakan sebuah usaha koperasi, pasalnya modus operandi yang dijalankan tidak sesuai dengan azas koperasi yaitu dari anggota, oleh anggota dan untuk anggota.

“Itu kan lembaga investasi ilegal. Saat ini penanganan kasus 12 usaha bodong itu ada di Kepolisian, bukan ranahnya Dinas Koperasi apalagi OJK, ini yang mesti dipahami. Itu kan bentuk penipuan, tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi,” tukasnya menyikapi adanya anggapan kasus itu menjadi tanggungjawab pihaknya. “Kami hanya membina koperasi yang terdaftar di Dinas Koperasi saja,” imbuhnya tanpa bermaksud lepas tangan.

Dijelaskan Dinas Koperasi Provinsi Bali telah mengambil langkah-langkah terhadap perusahaan atau lembaga investasi bodong yang mencatut nama koperasi. Bahkan Dinas Koperasi Kabupaten Badung dwn Tabanan telah dipanggil Kepolisian untuk memberikan klarifikasi.

“Saya juga sudah lapor ke pak menteri, deputi pengawasan kementerian. Bahkan pak menteri menugaskan khusus Asisten Deputi Urusan Sanksi juga Inspektur Kementerian Koperasi datang ke Bali. Kesimpulannya 12 usaha investasi itu bukanlah koperasi, yang dinamakan koperasi itu memiliki badan hukum, disahkan oleh pemerintah, sudah diundangkan dalam berita acara, berizin usaha dan tercatat di Dinas Koperasi,” tandasnya.

Selaku Kepala Dinas ia juga beranggapan keberadaan lembaga investasi ilegal yang menamakan diri “koperasi” ini merugikan citra koperasi di Bali, saya mendapat keluhan dari koperasi resmi karena keberadaan usaha itu merugikan keberadaan mereka. Diakui pihaknya susah payah mendorong, membina dan menguatkan koperasi.

Kita sepakat dengan OJK menyerahkan persoalan lembaga investasi ilegal ini ke Kepolisian melalui Satgas Waspada Investasi (SWI). Dalam kesempatan ini Gede Indra juga mengingatkan masyarakat, lembaga investasi ilegal ini bentuknya bisa saja seperti PT, yayasan ataupun bentuk lainnya.

“Ini yang mesti juga dicermati masyarakat,” katanya mengingatkan.
Bahkan disebutkan Gubernur Bali, I Wayan Koster tidak tinggal diam menyikapi persoalan ini. Melalui Dinas Koperasi telah pula mengirimkan surat edaran, agar informasi kewaspadaan ini diteruskan kepada Bupati/Walikota, Camat dan Kepala Desa meneruskan kepada Kelian agar disampaikan dalam setiap pertemuan dengan masyarakat, tujuannya supaya masyarakat berhati-hati terhadap lembaga investasi ilegal tersebut.
“Legalitas, badan hukumnya, izinnya, kantornya semua harus di cek dulu dan penting pula cek ke dinas terkait,” katanya kembali mengingatkan.

Sedangkan 12 lembaga investasi yang mencatut nama koperasi dan tidak memiliki ijin di 5 kabupaten/kota yaitu di Kabupaten Tabanan ada KSP Maha Suci, KSP Maha Mulia Mandiri, KSP Tirta Rahayu. Kabupaten Klungkung ada KSP Sinar Suci dan KSP Pramesti Dewi. Kabupaten Badung yaitu KSP Maha Agung, KSP Restu Sedana dan KSP Maha Kasih. SelanjutnyaKota Denpasar ada KSP Maha Wisesa dan KSP Maha Adil Mandiri. Terakhir Kabupaten Gianyar ada KSP Siti Restu dan KSP Merta Sedana. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *