BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Kantongi 0,94 Gram Hasis, WN Rusia Divonis 16 Bulan Penjara

banner 120x600

Anna Legostaeva didampingi pengacara dalam sidang uang berlangsung secara online.Foto:dok
DENPASAR-Terasbalinews.com | Anna Legostaeva warga negara Rusia yang kedapatan mengantongi narkotika jenis hasis seberat 0,94 gram benar-benar bernasib mujur.
Pasalnya, dalam sidang yang di gelar di PN Denpasar belum lama ini, terdakwa Anna yang didampingi pengacara Agus Suparman dkk., divonis 16 bulan alias 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Majelis hakim Pengadilan Negri (PN) Denpasar pimpinan I Wayan Gede Rumega dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Hevy Yushantini.
Yaitu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika.
Namun majelis hakim tidak sependapat dengan lamannya hukuman yang dimohonkan jaksa. Pada sidang sebelumnya, jaksa Kejari Denpasar itu memohon agar terdakwa dihukum 2 tahun penjar.
Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim akhirnya memangkas hukuman yang dimohonkan jaksa dari 2 tahun menjadi 1 tahun dan 4 bulan.
“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan potong masa tahanan,” demikian bunyi amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara online.
Diketahui, sebelum Anna diadili, dia terlebih dahulu ditangkap oleh petugas kepolisian pada tanggal 6 Maret 2020 pukul 21.00 WITA di salah satu mini market di
Jalan Raya Canggu.
Saat ditangkap, langsung dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa. Hasilnya, petugas menemukan satu plastik klip berisi hasis sebarat 0,94 gram di dalam saku celana pendek yang dikenakan terdakwa.(zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *