BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Kantongi Sabu, Bule Belanda Kelahiran Denpasar Diadili

(Foto/Ist)
banner 120x600

DENPASAR – Bule Belanda kelahiran Denpasar bernama William Koelewijn (19) yang ditangkap membawa dua paket sabu dengan berat total 1 gram, Senin (8/4/2019) diadili di PN Denpasar. Sidang yang dipimpin Hakim Bambang Eka Putra itu masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Unum (JPU) I Kade Gede Bamaxs Wirawibowo dipaparkan, terdakwa yang tinggal di Perum Bali Arum Jln. Gunung Salak, Kerobokan ini ditangkap saat mengendarai motor di Jalan Raya Kerobokan Banjar Taman pada tanggal 12 Desember 2018 silam.

Sebelum melakukan penangkapan, petugas polisi terlebih dahulu mendapat laporan dari masyarakat yang menyebut bahwa ada seorang pria yang sering dipanggil William (terdakwa) sering menggunakan Narkotika jenis sabu.

Atas laporan itu petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaiannya terhadap terdakwa. Petugas akhirnya melakukan penangkapan terdakwa terdakwa saat melintas di Jalan Raya Kerobonakan.

“Saat ditangkap langsung dilakukan pemeriksaan badan dan sepeda motor yang tumpangi terdakwa,” sebut jaksa Kejari Badung itu dalam surat tuntutannya hang dibacakan di muka sidang.

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan satu pasklip berisikan sabu yang disimpan terdakwa di saku celana depan. Selain itu  juga menemukan satu plastik klip berisi sabu didalam bagasi sepeda motor terdakwa.
Setelah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti sabu yang ditemukan dalam diri terdakwa itu beratanya adalah 1 gram. Selain itu petugas juga menggeledah tempat tinggal terdakwa.
Di rumah terdakwa ini petugas hanya menemukan peralatan yang digunakan untuk mengkonsumsi sabu seperti, satu buah bong, timbangan elektrik, dan sebuah korek api gas.

Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika pada dakwaan kesatu atau Pasal 127 ayat (1) huruf a pada dakwaan kedua dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *