BREAKING NEWS
PT. TERAS MEDIA SEJAHTERA (terasbalinews.com). AHU-0012026.AH.01.01.TAHUN 2023.
Aku Lapor Pajak

Kasus Bayi Tewas di TPA, Pemilik Dituntut Lebih Ringan dari Pengasuh

banner 120x600

(foto : Ist) Kedua terdakwa kasus bayi meninggal di TPA saat menjalani sidang di PN Denpasar.
DENPASAR – Sidang kasus tewasnya bayi berinisial ANG di Tempat Penitipan Anak (TPA) Princess House Chirlcare yang menyeret dua terdakwa, Ni Made Sudiani Putri alias Bu Made (pemilik TPA) dan Listiani alias Tina (pengasuh bayi) digelar di Pengadian Negeri Denpasar, Senin (16/9/2019).
Sidang yang dipimpin Hakim Heriyanti tersebut masuk pada agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menariknya, dalam surat tuntutan yang dibacakan di muka sidang, Ni Made Sudiani Putri, pemilik TPA justru dituntut lebih ringan dari Listiani alias Tina yang bekerja sebagai pengasuh bayi di TPA tersebut.
Oleh Jaksa GA. Surya Yunita, Ni Made Sudiani Putri dituntut hukuman 3 tahun penjara. Sedangkan Listiani alias Tina oleh Jaksa Happy Maulia Ardani dituntut 4 tahun penjara. Memang untuk hukuman denda, kedua terdakwa sama-sama didenda Rp. 50 juta.
Namun jika kedua terdakwa tidak mampu membayar uang denda, maka diganti dengan hukuman kurungan selama 2 bulan untuk terdakwa Ni Made Sudiani Putri, dan 4 bulan untuk terdakwa Listiani alis Tina.
“Para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran yang karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati,” sebut jaksa dari Kejari Denpasar itu.
Perbuatan kedua terdakwa ini melanggar Pasal 76b Jo Pasal 77b UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas  UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama jaksa.
Atas tuntutan itu, tim kuasa hukum Listiani alias Tina yang dikomandoi I Made Subagia langsung mengajukan pembelaan pada sidang selanjutnya. Usai sidang, Subagia mengatakan tidak terima klienya yang notabene bekerja untuk terdakwa Ni Made Sudiani Putri dituntut lebih tinggi.
Padahal dalam fakta persidangan terungkap bahwa, terdakwa Listiani alias Tina, pada saat kejadian dia harus mengurus 10 bayi sendirian.
“Harusnya yang paling bertanggungjawab adalah pemilik TPA, bukan pegawainya. Karena itu kami akan melakukan pembelaan,” tegasnya.
Sementara terdakwa Ni Made Sudiani Putri, meski dituntut lebih ringan dari “anak buahnya” melalui kuasa hukumnya juga sepakat mengajukan pembelaan pada sidang pekan depan.
Sepeti diberitakan sebelumnya, kasus yang menyeret kedua terdakwa ini bermula pada Kamis, (9/5/2019) sekitar pukul 07.00 Wita, saksi Andika Anggara datang ke TPA menitipkan kedua anaknya berinisial K dan ANG (korban) yang diterima oleh saksi Evi Juni Lastrianti Siregar.
Untuk korban ANG yang berusia 3 bulan diserahkan kepada terdakwa Listiani. Pada pukul 13.00 Wita, terdakwa Bu Made mendatangi tempat tersebut, namun hanya mengecek jalannya operasional, tapi tidak  mengecek satu per satu kondisi dan bayi yang dititipkan.
Kemudian Listiana menengkurapkan korban ANG di tangannya sambil ditepuk-tepuk pinggulnya agar sendawa. Pada pukul 16.17 Wita, Listiana menengkurapkan korban di kasur dengan posisi muka ke samping. Listiana kemudian meninggalkan korban dengan kondisi pintu tertutup untuk mengurus bayi yang lain.
Nah, pada pukul 17.50 Wita, korban yang hendak dijemput oleh neneknya, ditengok oleh Listiani. Namun pada saat Listiani membuka lilitan kain bedongnya, korban Ena sudah dalam keadaan lemas. Dalam keadaan panik, Liastiani menggosok minyak ke kaki korban tapi tetap lemas dan tidak terbangun.
Kemudian atas perintah terdakwa Bu Made, korban ANG dilarikan ke RS Bross. Meski sempat mendapat perawatan medis, nyawa korban ANG pun tak bisa tertolong.
Dari hasil visum et prepartum, pada korban ENA ditemukan luka-luka memar akibat kekerasan benda tumpul, tanda-tanda mati lemas, perbendungan pada organ dalam, sembab otak dan paru-paru, dan cairan putih dalam saluran napas dan paru.
Selain itu, sebab kematian adalah terhalangnya jalan napas dan penyakit infeksi paru akut yang mengakibatkan korban sulit bernapas sehingga menimbulkan mati lemas.
Lebih lanjut, masih dalam dakwaan untuk terdakwa Sudiana, bahwa TPA yang dikelola oleh terdakwa melanggar berbagai ketentuan mulai dari diisi oleh karyawan tidak profesional sebagaimana disyaratkan dalam peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.137/2014 tentang standar Nasional pendidikan anak usia dini, hingga belum mendapat ijin dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar. (zar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *